JurnalLugas.Com – Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan peraturan baru terkait praktik aborsi di negara ini. Meskipun secara umum aborsi tetap dilarang, terdapat pengecualian dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Pasal 116, Berikut penjelasan yang terangkum JurnalLugas.Com.
Menurut peraturan ini, aborsi hanya diizinkan dalam dua situasi utama. Pertama, ketika hamil mengancam nyawa atau kesehatan ibu dan janin. Kedua, jika kehamilan adalah hasil dari tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual lainnya.
Dalam kasus terakhir, dokter harus menyertakan surat keterangan yang menunjukkan usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana serta bukti dari penyidik yang menunjukkan adanya dugaan perkosaan atau kekerasan seksual.
Namun demikian, prosedur aborsi tetap memerlukan persetujuan dari perempuan hamil dan suaminya, kecuali dalam kasus korban perkosaan di mana persetujuan suami tidak diperlukan. Jika perempuan yang hamil dianggap tidak mampu mengambil keputusan, keluarga lain dapat memberikan persetujuan untuk aborsi.
Dalam kasus di mana korban tindak pidana melahirkan anak, anak tersebut berhak diasuh oleh ibu dan keluarganya.
Peraturan ini bertujuan untuk mengatur secara ketat praktik aborsi di Indonesia, menjaga kepentingan kesehatan dan hak asasi perempuan, sambil tetap mempertimbangkan nilai-nilai sosial dan budaya yang ada.






