Kronologi Mahasiswi Tewas di Apartemen Cikarang, Polisi Kejar Jaringan Obat Ilegal

JurnalLugas.Com — Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus meninggalnya seorang mahasiswi di sebuah apartemen wilayah Kecamatan Cikarang Utara. Setelah rangkaian penyelidikan intensif, penyidik menetapkan lima orang tersangka yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Metro Bekasi Sumarni menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai aparat menuntaskan gelar perkara. “Lima orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena perannya dalam rangkaian kejadian yang berujung pada meninggalnya korban,” ujarnya di Cikarang, Senin (16/2/2026).

Bacaan Lainnya

Kronologi Awal Kejadian

Kasus ini bermula dari laporan warga terkait penemuan seorang mahasiswi asal Cikarang Timur yang ditemukan tidak bernyawa di Apartemen Riverview Tower Mahakam. Petugas yang tiba di lokasi mendapati korban berinisial PAF (20) berada di dalam kamar apartemen. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (11/2).

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke RS TK I Pusdokkes Polri untuk keperluan autopsi, sementara penyidikan lanjutan langsung dilakukan guna mengungkap penyebab kematian.

Baca Juga  Penemuan Mengerikan di Indramayu Satu Keluarga Ditemukan Terkubur Warga Resah

Dugaan Konsumsi Obat Ilegal

Hasil pendalaman penyidik mengungkap bahwa korban diduga datang ke lokasi bersama beberapa rekannya dan mengonsumsi obat penggugur kandungan yang diperoleh secara ilegal. Usai mengonsumsi obat tersebut, kondisi kesehatan korban menurun drastis hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal dunia.

Dari pengembangan perkara, polisi mengamankan lima tersangka berinisial SN alias F, ADY, H alias H, EA alias E, dan NF. Mereka diduga terlibat dalam rantai penjualan dan distribusi obat ilegal yang akhirnya dikonsumsi korban, serta memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

Satu DPO Masih Diburu

Selain lima tersangka yang telah ditahan, aparat masih memburu satu orang lain berinisial R yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi menegaskan pengejaran akan terus dilakukan hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diamankan.

Sejumlah barang bukti turut disita, antara lain telepon genggam, kendaraan bermotor, sisa obat yang diduga dikonsumsi korban, serta barang lain yang berkaitan dengan kejadian.

Baca Juga  Karyawan Bengkel di Ciracas Tewas Luka Tusuk Polisi Selidiki Kasus

Jeratan Hukum dan Imbauan Polisi

Para tersangka kini menjalani proses penyidikan lanjutan dan dijerat dengan pasal terkait pembunuhan berencana, pembunuhan, serta tindak pidana peredaran obat ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk mengungkap jaringan pemasok utama obat ilegal tersebut guna mencegah kasus serupa terulang. Ia juga mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan dugaan peredaran narkotika maupun obat berbahaya kepada kepolisian.

Sebagai bagian dari layanan publik, Polres Metro Bekasi menyiagakan kanal Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi (CLBK). Masyarakat dapat menyampaikan informasi atau pengaduan melalui WhatsApp 081383990086, call center Polri 110, atau layanan pengaduan 24 jam di 08111939110.

JurnalLugas.Com — kunjungi selengkapnya di https://jurnallugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait