JurnalLugas.Com – Jakarta Utara (Jakut) kembali dihebohkan dengan penemuan janin yang diduga hasil aborsi di Jalan Walang Baru, Tugu Utara. Kepolisian Sektor (Polsek) Koja bergerak cepat dan berhasil menangkap dua pelaku berinisial MMS (19) dan ZPA (17), yang diketahui masih berstatus pelajar.
Kronologi Kejadian
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Ahmad Fuady, mengungkapkan bahwa kedua pelaku telah sepakat untuk menggugurkan kandungan dan membuang janin tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, ZPA mengonsumsi obat penggugur kandungan pada Minggu (26/1), yang menyebabkan janinnya keluar sehari setelahnya di kamar mandi.
Setelah janin berusia sekitar enam bulan tersebut lahir, MMS dan ZPA memasukkannya ke dalam plastik hitam dan menyimpannya di jok motor. Keduanya kemudian membuang janin tersebut di sebuah bangunan di samping mesin pompa, Jalan Walang Baru, Koja.
Barang Bukti dan Proses Penyelidikan
Dalam proses penyelidikan, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor yang digunakan untuk membuang janin, pakaian pelaku, serta rekaman kamera pengawas (CCTV).
MMS kini telah ditahan di Polsek Koja, sementara ZPA, yang masih di bawah umur, akan menjalani proses peradilan anak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pasal yang Dikenakan
Kedua pelaku dijerat dengan beberapa pasal yang berkaitan dengan perlindungan anak dan kesehatan, antara lain:
- Pasal 77A Jo Pasal 45A UU RI No. 17 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
- Pasal 428 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pentingnya Edukasi dan Pencegahan
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya edukasi seksual dan kesehatan reproduksi bagi remaja. Minimnya pemahaman tentang risiko kehamilan di luar nikah serta kurangnya akses terhadap pendampingan yang tepat sering kali mendorong remaja mengambil keputusan yang berbahaya dan melanggar hukum.
Masyarakat diharapkan lebih peduli dalam memberikan bimbingan kepada generasi muda agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita kriminal dan hukum, kunjungi JurnalLugas.Com.






