JurnalLugas.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Vadel Badjideh (19) dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Laura Meizani alias Lolly (17), yang dikenal sebagai anak Nikita Mirzani. Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut denda Rp1 miliar.
“Hakim sudah mendengar tuntutan, terdakwa dituntut 12 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, kepada wartawan, Senin (1/9).
Sidang kasus ini digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dilakukan secara daring karena menyesuaikan situasi terkini di Ibu Kota. Rio menambahkan, jika denda tidak dibayarkan, Vadel harus menjalani pidana kurungan enam bulan sebagai pengganti.
Agenda selanjutnya adalah pembelaan terdakwa (pledoi) yang dijadwalkan pada pekan depan.
Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kasus ini tercatat dengan nomor 359/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL, dan identitas terdakwa disamarkan dalam dokumen publik.
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel sebagai tersangka pada 13 Februari 2025, terkait dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap Lolly yang masih berusia 17 tahun. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan anak selebritas dan isu kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Proses hukum akan terus berjalan, dan publik menantikan pembelaan terdakwa serta keputusan akhir pengadilan.
Sumber kasus ini dapat diikuti lebih lanjut melalui JurnalLugas.Com.






