JurnalLugas.Com — Fakta mengejutkan terungkap dalam pengembangan kasus kejahatan seksual yang mengguncang Kabupaten Serang, Provinsi Banten. Penyidik dari Polda Banten menemukan praktik aborsi ilegal yang berkaitan langsung dengan eksploitasi terhadap anak di bawah umur oleh seorang guru pencak silat.
Kasus ini bermula dari laporan para korban yang kemudian didalami oleh tim Direktorat Reserse Kriminal Umum. Dalam proses penyidikan lanjutan, aparat menemukan adanya tindak pidana tambahan yang memperberat jerat hukum terhadap pelaku utama.
Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimum Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi Irene Missy, mengungkapkan bahwa praktik aborsi tersebut teridentifikasi setelah penggeledahan di lokasi kejadian serta pemeriksaan intensif terhadap para korban.
“Penyidikan berkembang dan ditemukan adanya aborsi terhadap salah satu korban yang sempat hamil akibat perbuatan pelaku,” ujarnya secara singkat.
Modus Spiritual untuk Manipulasi Korban
Tersangka utama berinisial MY (54) diduga menjalankan aksinya sejak Mei 2023 hingga April 2026. Dengan kedok ritual spiritual seperti “pembersihan diri” dan “pembukaan aura,” pelaku memperdaya para korban yang sebagian besar merupakan muridnya sendiri.
Narasi mistis menjadi alat utama manipulasi. Pelaku kerap mengklaim menerima “perintah leluhur” guna meyakinkan korban agar menuruti keinginannya. Pola ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kepercayaan yang sistematis terhadap anak-anak di bawah umur.
Dari hasil penyelidikan, tercatat sebanyak 11 korban teridentifikasi. Sepuluh di antaranya mengalami persetubuhan, sementara satu korban mengalami pencabulan.
Aborsi Ilegal dan Peran Istri Pelaku
Kasus semakin kompleks ketika ditemukan praktik aborsi ilegal yang dilakukan pada tahun 2024. Korban yang hamil dipaksa mengonsumsi obat-obatan tertentu dan menjalani tindakan fisik hingga janin keluar.
Lebih mengejutkan, tindakan tersebut tidak dilakukan sendiri. Istri pelaku, SM, diduga turut membantu proses aborsi hingga penguburan janin di sekitar rumah mereka di Kecamatan Waringinkurung.
Barang bukti yang diamankan aparat antara lain peralatan ritual, pakaian korban, obat pelancar haid, hingga kain kafan dan alat penguburan.
Jerat Hukum Berlapis
Atas perbuatannya, tersangka MY dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 464 KUHP terkait aborsi. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.
Sementara itu, SM dijerat Pasal 464 KUHP dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara karena keterlibatannya dalam praktik aborsi ilegal tersebut.
Fokus Pemulihan Korban
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pemulihan korban. Pendampingan psikologis intensif menjadi prioritas mengingat dampak trauma yang dialami para korban.
Kasus ini menjadi pengingat serius tentang pentingnya pengawasan terhadap aktivitas yang melibatkan anak-anak, terutama yang berkedok pendidikan nonformal dan spiritualitas.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com
(BW)






