KPU Umumkan Jumlah Akun Medsos Timses Tidak Lebih Segini

JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan peraturan baru yang akan membatasi jumlah akun media sosial (Medsos) yang dapat dimiliki oleh Tim Sukses (Timses) kontestan Pilkada 2024. Dalam uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU), diusulkan agar setiap kontestan hanya diperbolehkan memiliki maksimal 20 akun pada setiap platform media sosial.

“Jumlah akun media sosial, sebagaimana tercantum dalam pasal 45 ayat 2, dibatasi maksimal 20 akun untuk setiap jenis aplikasi,” ungkap anggota KPU RI, August Mellaz, di Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Tito Karnavian Pj Kepala Daerah Wajib Mundur dari ASN Jika Maju Pilkada 2024

Menurut Mellaz, kebijakan ini mengacu pada peraturan yang sudah diterapkan dalam Pemilu 2024 sebelumnya. “Ini merupakan adopsi dari ketentuan yang diatur dalam PKPU kampanye untuk Pemilu nasional yang lalu,” jelasnya.

Selain itu, KPU juga berencana untuk menggelar debat kampanye sebanyak tiga kali. Debat-debat ini akan dilaksanakan di daerah-daerah tempat kontestan Pilkada bersaing.

Baca Juga  Idham Holik PAW Anggota DPR Bukan Kursi Keluarga Tapi Amanat Rakyat

“Debat kampanye Pilkada paling banyak akan diadakan tiga kali,” tambah Mellaz.

Mellaz juga menyampaikan bahwa masa kampanye Pilkada serentak akan berlangsung dari 25 September 2024 hingga 23 November 2024, dengan masa tenang dijadwalkan dari 24 hingga 26 November 2024.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait