KPU Terima Persyaratan Calon Independen Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana

JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengonfirmasi bahwa hanya satu pasangan calon independen yang berhasil memenuhi persyaratan dukungan di Pilkada Gubernur DKI Jakarta hingga batas waktu terakhir penyerahan berkas ke KPU.

Astri Megatari, salah satu anggota KPU DKI Jakarta, mengumumkan bahwa pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana adalah satu-satunya yang berhasil mengumpulkan dukungan dalam waktu yang ditentukan.

Bacaan Lainnya

Dukungan dari pasangan ini sebagian besar diserahkan melalui aplikasi pasangan pencalonan (Silon), dengan persentase sekitar 28%, sementara sisanya diserahkan dalam bentuk fisik dan sedang dalam proses penurunan.

Baca Juga  Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah KPU Siap Jalankan Bawaslu Soroti Politik Uang

Proses pemeriksaan berkas dukungan akan segera dilakukan oleh KPU untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan dokumen yang diserahkan.

Dody Wijaya, anggota KPU DKI Jakarta, menyatakan bahwa pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana berhasil mengumpulkan sekitar 160 ribu dukungan melalui aplikasi Silon, dan sekitar 690 ribu dukungan dalam bentuk fisik.

Meskipun jumlah dukungan telah terhitung, tahap verifikasi akan menentukan keabsahan dokumen tersebut.

Jumlah minimal dukungan yang dibutuhkan adalah 618.968, sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 tahun 2024, yang mensyaratkan dukungan setidaknya 7,5% dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta pada pemilu sebelumnya.

Baca Juga  Putusan MK Tak Dapat Dianulir DPR Johanes Tuba Helan KPU Harus Jalankan

Jika jumlah dukungan belum mencapai batas minimal, dokumen akan dikembalikan kepada pasangan calon untuk dipenuhi.

KPU akan mengeluarkan berita acara penerimaan berkas setelah memastikan jumlah dukungan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait