JurnalLugas.Com – Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 telah mengalami penundaan sebanyak dua kali. Awalnya dijadwalkan pada bulan Juni, kemudian diundur ke bulan Juli, dan kini diundur lagi hingga Agustus. Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai tanggal pasti pendaftaran CPNS 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Abdullah Azwar Anas, memastikan bahwa pengumuman seleksi CPNS 2024 akan dilaksanakan pada bulan Agustus. Menurutnya, proses verifikasi formasi CPNS telah mencapai 97%. Namun, masih ada beberapa kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah yang belum mengirimkan usulan formasi ke Kementerian PANRB.
“Proses verifikasi untuk CPNS sudah mencapai 97 persen. Insya Allah, dalam waktu dekat akan segera diumumkan, kemungkinan besar pada bulan Agustus,” kata Anas kepada JurnalLugas.Com pada Minggu (4/8/2024).
Anas tidak merinci kementerian/lembaga atau pemerintah daerah mana saja yang belum mengusulkan formasi. Namun, ia mendorong agar K/L dan pemerintah daerah yang belum mengusulkan formasi untuk segera mengirimkannya.
“Ini penting karena terkait verifikasi. Masih ada beberapa kota/kabupaten yang belum mengirimkan usulan formasi. Kami terus mengejar mereka agar segera mengusulkan formasi. Jangan sampai setelah ujian, baru muncul masalah,” jelasnya.
Verifikasi Formasi
Setelah memenuhi jumlah formasi, akan dilakukan verifikasi sesuai target nasional. Anas menjelaskan bahwa formasi yang diusulkan harus sesuai dengan kebutuhan nasional.
“Misalnya, kita membutuhkan auditor. Namun, yang diusulkan adalah tenaga teknis. Padahal, tenaga teknis ini sudah kita kurangi karena nanti akan terdampak oleh digitalisasi,” terangnya.
Syarat CPNS 2024
Sementara menunggu pengumuman resmi mengenai tanggal pendaftaran CPNS 2024, calon pelamar bisa menyiapkan syarat-syarat yang mengacu pada ketentuan tahun sebelumnya. Berikut beberapa syarat utama:
Usia: Minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar, kecuali untuk jabatan tertentu seperti dokter spesialis, dosen, peneliti, dan lainnya yang maksimal usia 40 tahun.
Riwayat Hukum: Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari pekerjaan sebelumnya.
Keanggotaan Partai: Bukan anggota atau pengurus partai politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Pendidikan: Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan syarat jabatan.
Ijazah: Lulusan SMA/sederajat harus memiliki ijazah yang terdaftar di Kemendikbudristek/Kemenag. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri harus dari perguruan tinggi terakreditasi, sementara lulusan luar negeri harus memiliki ijazah yang disetarakan oleh Kemendikbudristek.
Sertifikasi: Untuk jabatan tertentu, harus memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku.
Kesehatan: Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan syarat jabatan yang dilamar.
Penempatan: Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau di luar negeri sesuai kebutuhan instansi pemerintah.
Pemenuhan Persyaratan: Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga dapat melamar dengan syarat telah memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau pejabat yang bersangkutan. Pelamar harus mendaftar secara online melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dan hanya boleh melamar pada satu instansi dan satu jenis jabatan saja pada satu periode tahun anggaran.






