JurnalLugas.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengatur pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). Satgas ini dipimpin oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dengan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono sebagai wakil ketua.
Tujuan Pembentukan Satgas
Pembentukan Satgas Percepatan Investasi ini bertujuan untuk mempercepat persiapan, pembangunan, pemindahan, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan pusat perekonomian Indonesiasentris. Selain itu, satgas ini juga dibentuk untuk memfasilitasi pelaku usaha dalam mendapatkan perizinan, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal yang melibatkan berbagai sektor dan kewenangan.
Tugas dan Wewenang Satgas
Berdasarkan Keppres tersebut, Presiden Jokowi memberikan beberapa tugas kepada Satgas, di antaranya:
Koordinasi Kebijakan: Meningkatkan koordinasi kebijakan antara Otorita Ibu Kota Nusantara dengan kementerian/lembaga terkait dan daerah mitra.
Perencanaan dan Tata Ruang: Menyelaraskan perolehan tanah, perencanaan pembangunan, tata ruang, serta pemanfaatan lahan bagi kegiatan investasi prioritas di Ibu Kota Nusantara.
Pengelolaan Lingkungan: Mengoordinasikan pengelolaan lingkungan hidup dan persetujuan lingkungan bagi kegiatan investasi.
Promosi Investasi: Melaksanakan kolaborasi promosi baik di dalam maupun di luar negeri untuk meningkatkan investasi di Ibu Kota Nusantara.
Pengembangan Financial Center: Meningkatkan sinergi antar pemangku kepentingan bagi pengembangan pusat keuangan di Ibu Kota Nusantara.
Fasilitasi Perizinan: Memfasilitasi pelaku usaha dalam memperoleh perizinan berusaha di Ibu Kota Nusantara.
Kemudahan Berusaha: Memfasilitasi pelaku usaha dalam mendapatkan kemudahan berusaha, perolehan hak atas tanah, dan fasilitas penanaman modal.
Sarana dan Prasarana: Menyinergikan ketersediaan sarana dan prasarana pendukung yang dibutuhkan bagi percepatan kegiatan investasi.
Koordinasi Pengawasan: Mendorong terciptanya koordinasi pengawasan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan investasi di Ibu Kota Nusantara.
Pelaporan Satgas
Satgas ini diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satgas minimal satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Keppres tersebut.
Dengan pembentukan Satgas Percepatan Investasi ini, diharapkan pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara dapat berjalan lebih lancar dan cepat, sekaligus menarik lebih banyak investor untuk berinvestasi di Indonesia.






