JurnalLugas.Com — Posisi tempat duduk Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Sidang Kabinet Paripurna kembali menjadi perhatian.
Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta publik tidak berspekulasi dan merujuk persoalan tersebut pada aturan keprotokolan yang berlaku.
Sorotan muncul setelah Sidang Kabinet Paripurna yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/7/2026). Dalam forum tersebut, posisi Gibran terlihat tidak berada tepat di samping Presiden Prabowo Subianto.
Gibran justru berada dalam deretan yang sejajar dengan para menteri dan menteri koordinator. Penataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan karena posisi wakil presiden secara umum dipahami berada dekat dengan presiden dalam agenda kenegaraan.
Jokowi memberikan tanggapannya ketika ditemui wartawan di kediamannya di Solo, Rabu (12/8/2026). Ia menegaskan bahwa kedudukan wakil presiden telah diatur secara konstitusional, termasuk mengenai aspek keprotokolan.
Menurut Jokowi, masyarakat tidak perlu menerjemahkan penataan kursi tersebut di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Semua sudah diatur dalam ketentuan keprotokolan,” ujar Jokowi.
Ia kemudian menyarankan agar persoalan tersebut dilihat berdasarkan regulasi, bukan berdasarkan posisi kursi semata.
Jokowi menilai ketentuan mengenai kedudukan pejabat negara sebenarnya sudah tersedia secara jelas. Karena itu, ia meminta pihak yang ingin mengetahui alasan penempatan kursi tersebut untuk membaca aturan yang menjadi dasar pelaksanaannya.
“Silakan lihat dan baca aturannya,” kata Jokowi.
Jokowi Bantah Hubungan Prabowo-Gibran Bermasalah
Selain soal tata tempat dalam sidang kabinet, Jokowi juga ditanya mengenai hubungan Presiden Prabowo Subianto dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Pertanyaan itu muncul di tengah perbincangan publik mengenai posisi Gibran dalam sidang tersebut. Namun, Jokowi membantah adanya persoalan dalam hubungan keduanya.
Ia memastikan komunikasi dan hubungan antara Prabowo dan Gibran berjalan sebagaimana mestinya.
“Hubungan mereka baik-baik saja,” ujar Jokowi.
Jokowi juga tidak membenarkan kabar yang menyebut hubungan Presiden dan Wakil Presiden tengah mengalami keretakan. Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada masalah di antara keduanya.
Pernyataan tersebut sekaligus memisahkan isu tata tempat dalam sidang kabinet dari persoalan hubungan personal maupun politik antara Prabowo dan Gibran.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi sebelumnya memberikan penjelasan mengenai penempatan para pejabat dalam sidang kabinet.
Menurutnya, susunan tempat duduk tersebut berkaitan dengan kebutuhan teknis dalam pelaksanaan agenda.
Dengan demikian, polemik mengenai posisi Gibran dalam Sidang Kabinet Paripurna tidak serta-merta menunjukkan adanya perubahan kedudukan wakil presiden ataupun persoalan hubungan dengan Presiden Prabowo.
Penjelasan Jokowi mengarahkan perdebatan tersebut kembali pada aspek aturan keprotokolan. Adapun soal teknis penataan ruang sidang menjadi kewenangan penyelenggara acara kenegaraan.
Yang menjadi perhatian selanjutnya adalah bagaimana aturan keprotokolan diterapkan dalam setiap agenda kenegaraan agar penataan pejabat tidak menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat.
Baca berita politik dan pemerintahan terbaru lainnya hanya di JurnalLugas.Com. JurnalLugas.Com
(Soefriyanto)






