JurnalLugas.Com – Harga XRP mengalami lonjakan signifikan sebesar 26 persen, mencapai US$0,63, setelah seorang hakim federal di New York mendekati penyelesaian gugatan sekuritas yang telah berlangsung selama tiga tahun terhadap Ripple Labs. Kenaikan ini dianggap sebagai kemenangan besar bagi Ripple dan industri kripto secara keseluruhan.
Denda dan Larangan untuk Ripple Labs
Pada 7 Agustus, hakim federal memutuskan Ripple Labs untuk membayar denda sipil sebesar US$125 juta. Selain itu, Ripple dilarang secara permanen melanggar undang-undang sekuritas AS. Keputusan ini merupakan bagian dari kasus yang diajukan oleh Komisi Sekuritas dan Bursa (SEC) pada Desember 2020. Dengan keputusan terbaru, kasus ini memasuki fase akhir.
Reaksi Pasar
Kenaikan harga XRP pasca keputusan pengadilan sangat signifikan. Menurut data dari CoinMarketCap, harga XRP melonjak sebesar 26 persen, mengembalikan sebagian besar kerugiannya yang dialami akibat penurunan pasar kripto sejak 5 Agustus. CEO Ripple Labs, Brad Garlinghouse, menyambut keputusan ini sebagai kemenangan besar untuk Ripple, industri kripto, dan supremasi hukum.
Chris Larsen, Co-founder Ripple Labs, juga menyatakan rasa syukurnya, menekankan bahwa kampanye SEC yang intens terhadap perusahaan akhirnya berakhir. “Semoga ini mengakhiri perang administrasi terhadap kripto,” tambah Larsen.
Dampak pada Pasar Berjangka
Lonjakan harga XRP juga berdampak besar pada pasar berjangka. Dalam waktu empat jam setelah kenaikan harga, posisi short senilai US$5,4 juta dilikuidasi, menyebabkan kerugian besar bagi trader. Menurut data CoinGlass, likuidasi ini terjadi secara bersamaan dengan lonjakan harga XRP, mengejutkan banyak pihak.
Seorang analis memperkirakan bahwa jika momentum bullish berlanjut dan XRP mencapai US$0,65, tambahan US$20 juta posisi short mungkin akan dilikuidasi, berpotensi mendorong harga XRP lebih tinggi lagi.
Keputusan pengadilan dan dampaknya pada harga XRP menunjukkan bagaimana perubahan dalam regulasi dan keputusan hukum dapat memiliki efek dramatis pada pasar kripto.






