OJK Nilai PMK 108/2025 Jadi Fondasi Penting Penguatan Industri Kripto Nasional

Uang dan kripto
Foto : Ilustrasi Bitcoin dan Uang Dolar Amerika Serikat

JurnalLugas.Com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang kebijakan pajak kripto terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 sebagai pijakan strategis bagi pembangunan industri aset kripto di Indonesia. Regulasi ini dinilai mampu memperkuat tata kelola sekaligus meningkatkan kredibilitas ekosistem aset keuangan digital nasional.

Salah satu poin krusial dalam PMK 108/2025 adalah kewajiban bagi Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) untuk melakukan identifikasi pengguna serta melaporkan transaksi kripto secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mekanisme ini diharapkan dapat menciptakan transparansi yang lebih luas dalam aktivitas perdagangan aset digital.

Bacaan Lainnya

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan upaya penguatan kepatuhan dan pengawasan industri. Menurutnya, transparansi transaksi merupakan fondasi utama dalam membangun industri kripto yang sehat dan berkelanjutan.

“Ini bagian dari penguatan tata kelola dan kepatuhan di ekosistem aset kripto serta aset keuangan digital secara nasional,” ujar Hasan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Baca Juga  OJK Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Aset Digital, Derivatif Kripto Kini Diatur Ketat

Ia menilai, keterbukaan data transaksi tidak hanya meningkatkan pengawasan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, investor, hingga konsumen. Dengan status kripto yang kini semakin terintegrasi dalam sistem keuangan nasional, regulasi yang jelas dinilai sebagai kebutuhan mutlak.

Hasan juga menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan tersebut dengan standar internasional. Menurutnya, keselarasan dengan praktik global akan membantu industri kripto Indonesia tetap kompetitif di tengah persaingan lintas negara yang kian ketat.

Meski demikian, OJK berharap pemerintah tetap mempertimbangkan pemberian insentif tambahan agar beban industri tidak terlalu berat. Pasalnya, meskipun berkembang pesat, industri kripto nasional masih berada pada fase awal dan memerlukan dukungan agar dapat tumbuh optimal serta berkontribusi maksimal terhadap penerimaan negara.

Dari sisi regulator, OJK telah lebih dulu memberikan stimulus berupa keringanan pungutan tahunan bagi seluruh penyelenggara di sektor inovasi teknologi keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto (IAKD). Hasan menjelaskan, sejak 2025 OJK menerapkan tarif pungutan 0 persen, dilanjutkan dengan potongan 50 persen pada periode 2026 hingga 2028.

“Ini bentuk dukungan konkret agar industri dapat berkembang tanpa tekanan berlebihan di masa awal,” jelasnya singkat.

Sebagai informasi, PMK 108/2025 mewajibkan PJAK menyampaikan laporan otomatis yang memuat informasi aset kripto relevan untuk periode 1 Januari hingga 31 Desember pada tahun pajak sebelumnya. Kewajiban pelaporan ini mulai diberlakukan pada 2027 untuk data tahun 2026.

Baca Juga  OJK Cabut Izin Usaha BPR Suliki Gunung Mas, Ini Kronologi Lengkap dan Dampaknya bagi Nasabah

Selain melaporkan saldo akhir, PJAK juga diwajibkan melaporkan transaksi pembayaran ritel bernilai besar. Transaksi transfer aset kripto untuk pembayaran barang atau jasa dengan nilai di atas 50 ribu dolar AS termasuk kategori yang harus dilaporkan.

Regulasi ini juga mengatur detail data yang disampaikan, mulai dari identitas pengguna aset kripto, identitas PJAK pelapor, hingga rincian transaksi sepanjang tahun kalender. Bahkan, apabila tidak terdapat data yang relevan, PJAK tetap diwajibkan mengirimkan laporan nihil kepada DJP sesuai ketentuan PMK 108/2025.

Dengan kerangka regulasi yang semakin jelas, OJK optimistis industri kripto Indonesia dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan berdaya saing tinggi di tingkat global.

Baca berita ekonomi dan kebijakan keuangan lainnya hanya di https://JurnalLugas.Com

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait