Titi Anggraini Pengunduran Airlangga Tak Pengaruhi Pendaftaran Calon Peserta Pilkada 2024

JurnalLugas.Com – Pengunduran diri Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum DPP Partai Golkar tidak akan terlalu mempengaruhi proses pendaftaran pasangan calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini ditegaskan oleh Titi Anggraini, seorang Pengajar Pemilu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Menurut Titi, Undang-Undang Pilkada mengatur bahwa pendaftaran pasangan calon harus dilengkapi dengan surat keputusan dari pengurus partai politik tingkat pusat yang menyetujui calon yang diajukan oleh pengurus partai tingkat daerah.

Bacaan Lainnya

Undang-Undang Pilkada menyebut bahwa pendaftaran pasangan calon disertai dengan surat keputusan pengurus partai politik tingkat pusat tentang persetujuan atas calon yang diusulkan oleh pengurus partai tingkat daerah,” kata Titi Anggraini, Minggu 11 Agustus 2024 malam.

Dengan kata lain, meskipun ketua umum partai mengundurkan diri, selama mekanisme pengambilan keputusan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai telah diatur, maka proses pencalonan tetap dapat berjalan.

Baca Juga  M. Jamiluddin Ritonga Airlangga Lebih Mengikuti Kehendak Jokowi dan Prabowo Ketimbang Internal Golkar

Pasal 1 angka 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 menyatakan bahwa pimpinan partai politik tingkat pusat terdiri dari ketua umum dan sekretaris jenderal atau sebutan lain yang sesuai dengan AD/ART partai politik. Selama AD/ART mengatur mekanisme penggantian atau pengambilan keputusan saat ketua umum berhalangan, proses pencalonan bisa tetap berjalan dengan mengacu pada aturan tersebut.

Titi menekankan bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan memberikan pedoman yang jelas bagi partai politik dalam pencalonan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu mengatur hal ini secara lebih eksplisit, misalnya melalui petunjuk teknis yang lebih rinci mengenai proses pencalonan.

Titi juga mengingatkan bahwa kasus serupa pernah terjadi pada Pemilu 2024. Saat itu, Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum PPP menjalankan tugasnya berdasarkan AD/ART PPP saat ketua umum definitif berhalangan atau jabatan tidak terisi. Mekanisme ini menunjukkan bahwa AD/ART partai memegang peranan penting dalam kelancaran proses pencalonan, meskipun terjadi perubahan pada kepemimpinan partai.

Baca Juga  Pemotongan Gaji Menteri dan Pejabat Efisiensi Pemerintah, Airlangga "Belum Pernah Kita Bahas"

Lebih lanjut, Titi menyoroti bahwa PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 98 ayat (3) telah mengatur bahwa jika pimpinan partai tingkat pusat berhalangan untuk melakukan pendaftaran calon pada pilkada, maka surat pencalonan dan persetujuan pasangan calon bisa ditandatangani oleh pengurus partai politik tingkat pusat yang diberi mandat sesuai dengan mekanisme AD/ART partai tersebut.

Dengan demikian, mekanisme internal partai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas dan kelancaran proses pencalonan, meskipun terjadi perubahan pada pimpinan partai politik.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait