JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka tidak akan mengeluarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada anggota geng motor yang terbukti terlibat dalam tindak pidana serta meresahkan masyarakat. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah tegas untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
“Keputusan untuk tidak mengeluarkan SKCK ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan masyarakat dan memerangi aksi geng motor yang mengganggu ketertiban umum,” ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan pada Minggu, 11 Agustus 2024.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan mentoleransi tindakan geng motor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya aksi kriminal dari geng motor. “Apabila terbukti terlibat tindak pidana, pelaku akan menghadapi sanksi hukum yang tegas,” tambah Kombes Pol Hadi.
Langkah tegas ini, menurut mantan Kepala Polres Biak tersebut, adalah bagian dari komitmen kepolisian untuk meningkatkan rasa aman di kalangan masyarakat. “Kami akan selalu hadir di tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman,” katanya.
Sebelumnya, Polda Sumut telah melaksanakan patroli skala besar sebagai upaya untuk mencegah kejahatan jalanan dan menciptakan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas) di provinsi tersebut.
Patroli ini dilakukan di seluruh Kota Medan, termasuk oleh Polrestabes Medan dan polsek setempat, serta seluruh polres jajaran di Sumut.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini bertujuan agar masyarakat merasa aman dan nyaman dalam beraktivitas tanpa adanya gangguan, dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan.






