Kejati Aceh Tahan Tiga Tersangka Korupsi Tempat Cuci Tangan di Sekolah

JurnalLugas.Com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh telah menahan tiga tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan di Dinas Pendidikan Aceh dengan nilai mencapai Rp43,7 miliar. Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka tersebut saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan sebagai bagian dari upaya percepatan proses penuntutan.

Adapun ketiga tersangka yang ditahan adalah Rahmat Fitri yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Zulfahmi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Mukhlis yang bertindak sebagai pejabat pengadaan. Sebelumnya, JPU telah menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Aceh, termasuk penyerahan barang bukti yang terdiri dari uang tunai lebih dari Rp3,4 miliar serta 14 kotak besar berisi dokumen kontrak.

Kasus ini bermula dari penyelidikan Polda Aceh yang menemukan adanya indikasi korupsi dalam pengadaan tempat cuci tangan untuk sekolah-sekolah di seluruh Aceh pada masa pandemi COVID-19. Pengadaan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Aceh ini diduga sarat dengan penyimpangan, termasuk pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari proses pelelangan serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, bahkan ada yang bersifat fiktif.

Dengan penahanan ini, JPU sedang mempersiapkan dakwaan yang nantinya akan diserahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk proses persidangan lebih lanjut.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait