Revisi UU Pilkada 2024 DPR Bahas Ambang Batas Baru dalam Rapat Panja

JurnalLugas.Com – Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) mengadakan rapat panitia kerja (Panja) secara intensif untuk membahas dan mengajukan draf revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Pembahasan ini mendadak dilakukan di penghujung masa kerja, diduga kuat terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pengajuan calon pada Pilkada Serentak 2024.

Dalam rapat tersebut, Baleg DPR mengusulkan adanya perubahan substansial pada UU Pilkada, khususnya terkait dengan Daftar Inventaris Masalah (DIM) baru di Pasal 40 UU Pilkada. DIM ini disebut sebagai respon terhadap putusan MK.

Bacaan Lainnya

“Ini sebenarnya mengadopsi putusan MK yang mengakomodasi partai non parlemen di daerah. Jadi, mereka kini dapat mendaftarkan diri ke KPU, yang sebelumnya tidak bisa,” ujar Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, Rabu (21/8/2024).

Namun, dalam draf RUU Pilkada, Baleg nampaknya memberikan interpretasi yang berbeda terhadap putusan MK tersebut. Draf ini dinilai tidak sejalan dengan tujuan para hakim MK yang ingin mencegah munculnya calon tunggal akibat strategi koalisi besar yang hanya mendukung satu calon.

Baca Juga  Baleg DPR Kebut 11 RUU Prioritas, dari Penyadapan hingga Perlindungan Pekerja Gig

MK dalam putusannya menetapkan bahwa ambang batas pencalonan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota tidak lagi bergantung pada jumlah kursi di DPRD. Sebelumnya, UU Pilkada mengatur bahwa partai atau koalisi partai yang dapat mengajukan calon harus memiliki lebih dari 20% kursi di DPRD.

MK menginginkan agar semua partai peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) yang mendapatkan suara dari masyarakat juga bisa berpartisipasi meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Oleh karena itu, partai atau koalisi partai yang memiliki lebih dari 25% suara sah dalam Pileg di wilayah tersebut bisa mengajukan calon.

Bahkan, MK juga menurunkan ambang batas tersebut dari 25% menjadi antara 6,5% hingga 10%, tergantung pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi, kabupaten, atau kota tersebut.

Namun, dalam draf RUU Pilkada, Baleg tetap mempertahankan Pasal 40 ayat (1) yang mengharuskan adanya minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah untuk mengajukan calon pada sebuah pilkada. Mereka mengklaim aturan ini hanya mengikat partai politik yang memiliki kursi di DPR.

Baca Juga  52 RUU Masuk Prolegnas 2025 DPR Tambahkan RUU Polri & Perampasan Aset

Baleg kemudian menyatakan bahwa mereka mematuhi putusan MK dengan menambahkan pasal baru yang dikhususkan bagi partai yang tidak memiliki kursi di DPR, sesuai dengan bunyi putusan MK.

Padahal, seharusnya aturan MK tersebut berlaku untuk partai yang memiliki kursi maupun yang tidak memiliki kursi di DPR.

“Bisa disetujui ya. Dan memberikan rasa keadilan,” tambah Baidowi.

Pemerintah yang hadir dalam rapat Panja juga tidak memberikan banyak tanggapan, sejalan dengan rencana dan niat Baleg DPR. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga tidak mengajukan keberatan atas penerapan putusan MK yang berbeda tersebut.

“Kalau sudah disepakati, ya pemerintah, kami ikuti DPR,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait