JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan usulan dari Komisi III DPR RI terkait dimasukkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2024-2029.
Menurutnya, Komisi III memiliki peran strategis dan kompetensi dalam mengajukan rancangan undang-undang ini sesuai dengan tugas dan fungsi yang melekat pada komisi tersebut.
Ahmad Doli mengungkapkan bahwa saat ini Baleg DPR sedang menyusun daftar prioritas undang-undang untuk periode Prolegnas mendatang. Salah satu undang-undang yang menjadi sorotan adalah RUU Perampasan Aset.
“Apakah Undang-Undang Perampasan Aset termasuk dalam prioritas? Ini yang masih dalam kajian,” ujar Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.
Ia menegaskan bahwa isu utama yang mendorong munculnya RUU ini adalah semangat pemberantasan korupsi. Presiden Prabowo Subianto pun disebut telah beberapa kali menyampaikan komitmennya untuk menghapus praktik korupsi dari Indonesia.
Doli menambahkan bahwa dalam diskusi yang berkembang di internal Baleg, terdapat pandangan bahwa pemberantasan korupsi bisa dilakukan tanpa harus melalui RUU Perampasan Aset.
Namun, ia juga menegaskan bahwa DPR RI tidak menutup kemungkinan untuk membahas dan menyetujui RUU tersebut jika diperlukan.
“Tidak bisa langsung disimpulkan bahwa DPR menolak atau menerima RUU ini. Kami masih dalam proses konsolidasi untuk menentukan undang-undang mana yang paling relevan,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI periode 2019-2024, Puan Maharani, menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan salah satu agenda yang harus dilanjutkan oleh anggota dewan periode 2024-2029. Selain itu, Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, juga secara terbuka mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU ini.
RUU Perampasan Aset menjadi salah satu isu penting dalam agenda legislatif periode mendatang. Langkah DPR RI dalam menyusun Prolegnas 2024-2029 akan menjadi penentu arah kebijakan terkait pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk Presiden Prabowo dan mantan Presiden Joko Widodo, harapan masyarakat agar korupsi dapat diberantas semakin besar. Kini, tinggal menunggu keputusan final DPR RI terkait status RUU tersebut dalam daftar prioritas legislasi nasional.






