JurnalLugas.Com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengingatkan pentingnya pelaksanaan Pilkada 2024 yang sesuai dengan putusan MK, terutama terkait syarat pencalonan partai dan batas usia. Hakim MK, Saldi Isra, menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016. Jika KPU membutuhkan peraturan teknis, maka peraturan tersebut harus sejalan dengan materi yang diatur dalam norma tersebut.
MK juga menekankan bahwa setiap pertimbangan hukum dan penafsiran terkait Pasal 7 ayat (2) huruf e UU No. 10 Tahun 2016 mengikat seluruh penyelenggara, peserta pemilihan, dan warga negara. Jika penyelenggara tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan MK, maka calon kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak memenuhi syarat bisa dinyatakan tidak sah oleh MK.
Sebelum menetapkan calon kepala daerah, semua persyaratan yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus sudah terpenuhi, terutama sebelum 27 Agustus 2024, yang merupakan awal dari tahapan pendaftaran calon pilkada. Hal ini harus dipastikan sebelum KPU menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Selain itu, MK juga memutuskan mengenai ambang batas pengajuan calon oleh partai politik atau gabungan partai politik pada Pilkada Tingkat Provinsi. Ambang batas ini didasarkan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di provinsi tersebut.
Berikut rincian ambang batas yang ditetapkan:
Provinsi dengan DPT maksimal 2 juta suara: Partai atau koalisi bisa mengajukan calon dengan minimal 10% suara sah pada Pileg di provinsi tersebut.
Provinsi dengan DPT 2-6 juta suara: Partai atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah.
Provinsi dengan DPT 6-12 juta suara: Partai atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah.
Provinsi dengan DPT di atas 12 juta suara: Partai atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah.
Begitu juga pada tingkat kota atau kabupaten, ambang batas pengajuan calon wali kota, wakil wali kota, bupati, dan wakil bupati ditentukan oleh jumlah DPT sebagai berikut:
Kota/Kabupaten dengan DPT maksimal 250 ribu suara: Partai atau koalisi bisa mengajukan calon dengan minimal 10% suara sah pada Pileg di kota atau kabupaten tersebut.
Kota/Kabupaten dengan DPT 250-500 ribu suara: Partai atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah.
Kota/Kabupaten dengan DPT 500 ribu-1 juta suara: Partai atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah.
Kota/Kabupaten dengan DPT lebih dari 1 juta suara: Partai atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah.
Keputusan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada 2024 berlangsung sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan menghasilkan pemimpin daerah yang sah secara hukum.






