Baleg DPR Kebut 11 RUU Prioritas, dari Penyadapan hingga Perlindungan Pekerja Gig

JurnalLugas.Com — Badan Legislasi DPR RI mulai memfokuskan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang strategis pada Masa Sidang V Tahun Persidangan 2025-2026. Sedikitnya 11 RUU prioritas masuk agenda pembahasan, mulai dari regulasi penyadapan, perlindungan pekerja ekonomi digital, hingga penguatan sistem Satu Data Indonesia.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan seluruh rancangan undang-undang tersebut menjadi bagian penting dalam penyesuaian kebutuhan hukum nasional di tengah perkembangan ekonomi digital, pembangunan daerah, hingga tata kelola data nasional.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, pembahasan setiap RUU akan dilakukan secara bertahap namun tetap fleksibel mengikuti dinamika pembentukan legislasi di parlemen.

“RUU Satu Data Indonesia menjadi salah satu yang terus dipercepat karena menyangkut kebutuhan besar dalam perencanaan pembangunan nasional,” ujar Bob Hasan di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 12 Mei 2026.

Adapun daftar RUU yang masuk agenda Baleg DPR mencakup RUU Komoditas Strategis, RUU Pemerintahan Aceh, RUU Penyadapan, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU Pertekstilan.

Baca Juga  Kapan ASN Pindah ke IKN? Ini Jawaban Rini Widyantini Anggaran Rp14,4 Triliun Harus Diiringi Aksi Nyata

Selain itu, Baleg juga menjadwalkan pembahasan RUU Masyarakat Adat, RUU Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi, RUU Satu Data Indonesia, hingga RUU tentang Pekerja Lepas.

Tidak hanya itu, parlemen turut memasukkan RUU Platform Indonesia dan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang dinilai relevan dengan perkembangan dunia kerja berbasis aplikasi digital.

Pembahasan regulasi pekerja digital tersebut diperkirakan akan menjadi sorotan karena berkaitan langsung dengan perlindungan pengemudi online, pekerja freelance, hingga ekosistem ekonomi platform yang terus berkembang di Indonesia.

Bob Hasan menyebut Baleg menargetkan minimal ada beberapa RUU yang dapat dirampungkan dalam masa sidang kali ini. Karena itu, pembahasan dilakukan secara detail agar substansi regulasi benar-benar matang sebelum disahkan.

Ia mengungkapkan progres pembahasan RUU Satu Data Indonesia telah mencapai sekitar 50 pasal dari total 130 pasal dalam draf awal.

“Untuk RUU Pemerintahan Aceh juga tinggal menyelesaikan beberapa pasal lagi sebelum masuk tahap berikutnya,” katanya.

Sementara itu, pembahasan RUU Masyarakat Adat disebut mulai memasuki tahap penyusunan draf awal yang kemungkinan dibahas pada pertengahan hingga akhir Mei 2026.

Baca Juga  DPR Sahkan 67 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026 Ini Daftar Lengkapnya

Di tengah penyusunan berbagai RUU tersebut, Baleg DPR juga menambahkan agenda baru terkait pembahasan RUU Minyak dan Gas atau Migas. Regulasi itu nantinya akan diawali melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama berbagai pihak terkait.

Langkah Baleg memasukkan banyak regulasi strategis sekaligus dinilai menjadi sinyal bahwa DPR ingin mempercepat reformasi hukum di berbagai sektor penting, termasuk ekonomi digital, energi, perlindungan pekerja, hingga tata kelola data nasional.

Masa Sidang V DPR RI sendiri dijadwalkan berlangsung mulai 12 Mei hingga 21 Juli 2026 dengan agenda legislasi yang diperkirakan cukup padat.

Baca berita politik dan legislasi nasional lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait