Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman SYL 12 Tahun Penjara dan Denda Ratusan juta

JurnalLugas.Com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Hukuman penjara SYL yang semula dijatuhkan selama 10 tahun, kini diperberat menjadi 12 tahun. Selain itu, denda yang dikenakan juga ditingkatkan dari Rp300 juta menjadi Rp500 juta, dengan subsider empat bulan penjara.

Dalam sidang putusan banding yang dipimpin oleh Hakim Ketua Artha Theresia, majelis hakim menyatakan bahwa keputusan ini menguatkan putusan sebelumnya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst dengan mengubah pidana penjara serta uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” ujar Artha saat membacakan putusan pada Selasa, 10 September 2024.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Divonis 10 Tahun SYL Terima Kasih Joko Widodo dan Terima Kasih Pak Surya Paloh

Tak hanya hukuman penjara dan denda, Pengadilan Tinggi juga menetapkan jumlah uang pengganti yang harus dibayar SYL sebesar Rp44,27 miliar serta 30.000 dolar Amerika Serikat. Uang pengganti tersebut harus dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda SYL akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika harta bendanya tidak mencukupi, SYL akan menjalani hukuman penjara tambahan selama lima tahun.

Sebelumnya, pada persidangan 11 Juli 2024, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta terhadap SYL. Vonis tersebut dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang menuntut 12 tahun penjara serta denda Rp500 juta, subsider enam bulan penjara, dan uang pengganti Rp44,27 miliar beserta 30.000 dolar AS.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Bakal Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri

Karena perbedaan vonis tersebut, KPK mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Banding ini akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan memperberat hukuman bagi SYL.

Dengan putusan ini, kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian tersebut memasuki babak baru, di mana hukuman yang diterima SYL lebih berat daripada yang dijatuhkan pada persidangan sebelumnya.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait