JurnalLugas.Com – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami sejumlah jurnalis saat meliput sidang vonis mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim, mengutuk kekerasan yang dilakukan oleh sekelompok orang yang diduga anggota organisasi masyarakat pendukung SYL.
Menurut Irsyan, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Pers yang melindungi kebebasan pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers. Lebih lanjut, Pasal 18 UU Pers juga mengatur sanksi pidana bagi siapa pun yang menghalangi tugas jurnalis secara melawan hukum.
Insiden kekerasan terjadi ketika SYL hendak memberikan keterangan pers usai sidang, namun dihalangi oleh sekelompok ormas yang mengganggu proses peliputan media. AJI Jakarta mendesak aparat hukum untuk bertindak tegas terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis, demi menjaga integritas dan kebebasan pers di Indonesia.
Selain itu, AJI Jakarta dan LBH Pers juga mengajak semua pihak untuk menghargai kerja jurnalistik dan memastikan keselamatan jurnalis yang meliput di lapangan. Mereka menekankan pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti yang diatur dalam Pasal 8 UU Pers.
Di samping mengutuk intimidasi terhadap jurnalis, AJI Jakarta dan LBH Pers juga mengingatkan kantor media untuk aktif dalam memantau keselamatan jurnalis, terutama dalam situasi-situasi yang berpotensi membahayakan fisik maupun psikis mereka. Mereka menyarankan agar pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menggunakan hak jawab dan koreksi sebagai mekanisme resmi untuk menanggapi informasi yang dipublikasikan.






