Divonis 10 Tahun SYL Terima Kasih Joko Widodo dan Terima Kasih Pak Surya Paloh

JurnalLugas.Com – Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara terkait kasus gratifikasi dan pemerasan. Ucapan terima kasih tersebut disampaikan setelah sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.

Dalam pernyataannya, SYL berterima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah memberikan kepercayaan kepadanya untuk menjabat sebagai menteri, meskipun ia harus menanggung konsekuensi dari kebijakan yang diambil. SYL juga mengaku bangga atas pencapaiannya selama menjabat, termasuk 71 penghargaan nasional yang diterimanya dari Presiden Jokowi.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Surya Paloh Tak Hadiri Pertemuan Prabowo NasDem Klaim Hangat

“Izinkan saya menyampaikan terima kasih kepada Joko Widodo selaku presiden yang menunjuk saya sebagai menteri, mengambil kebijakan-kebijakan. Apapun akibat dari semua kebijakan, ini risiko jabatan bagi saya,” ujar SYL usai sidang pembacaan vonis di PN Jakpus, Kamis (11/7/2024).

Selain itu, SYL menyampaikan rasa terima kasih kepada Surya Paloh yang menurutnya telah banyak mengajarkannya tentang isu-isu kebangsaan. Ia juga meminta maaf jika ada kesalahan yang dilakukan selama ini.

“Terima kasih Pak Surya Paloh yang selalu mengajarkan saya terhadap masalah kebangsaan, maafkan saya kalau, tentu sebagai manusia, ada yang keliru,” katanya.

Vonis 10 tahun penjara yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar bersama Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono.

Baca Juga  NasDem Pastikan Anies Baswedan Tak Ikut Kontestasi Pilkada Jakarta Surya Paloh Bukan Momen Tepat

Atas tindakan tersebut, SYL dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Selain itu, SYL juga terjerat dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait