JurnalLugas.Com – Pekan depan, misi tetap Palestina di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan mengajukan rancangan resolusi ke Majelis Umum PBB. Resolusi ini menuntut Israel untuk menghentikan pendudukannya di wilayah Palestina dalam kurun waktu 12 bulan, sebuah langkah yang dianggap sangat penting untuk mengakhiri konflik yang berkepanjangan.
Pendudukan Israel Ilegal di Mata Hukum Internasional
Rancangan resolusi tersebut menegaskan bahwa pendudukan zionis Israel di wilayah Palestina dianggap ilegal menurut hukum internasional. Hal ini didukung oleh putusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC). Selain itu, pemukiman Israel di wilayah pendudukan juga dikategorikan sebagai pelanggaran hukum internasional.
Hak Penentuan Nasib Sendiri bagi Palestina
Resolusi ini juga menekankan hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri, sesuai dengan Piagam PBB. Isu Palestina diklaim sebagai tanggung jawab tetap PBB hingga masalah ini diselesaikan berdasarkan hukum internasional. Dengan ini, PBB menuntut agar Israel menghentikan pendudukannya yang dimulai pada tahun 1967.
Tuntutan Penghentian Pemukiman dan Kompensasi
Dalam resolusi ini, Israel diminta segera menghentikan pendudukannya yang dianggap melanggar hukum di Wilayah Pendudukan Palestina. PBB memberikan tenggat waktu 12 bulan setelah resolusi diadopsi. Selain itu, Israel juga diminta untuk menghentikan pembangunan pemukiman baru, menarik diri dari semua pemukiman, dan memberikan kompensasi atas kerugian yang telah ditimbulkan di wilayah tersebut.
Dukungan Negara-Negara Anggota PBB
Resolusi ini mendesak semua negara anggota PBB untuk mendukung hak penentuan nasib sendiri bagi Palestina, serta menolak situasi ilegal yang diciptakan oleh Israel. Negara-negara anggota juga diminta tidak membantu Israel dalam pendudukannya dan menerapkan sanksi yang diperlukan untuk memaksa penghentian pelanggaran.
Konferensi dan Akuntabilitas Pelanggaran
Resolusi ini juga mengusulkan agar konferensi internasional diadakan berdasarkan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa, yang berfokus pada perlindungan warga sipil selama masa perang. Konferensi ini diharapkan dapat dilaksanakan dalam enam bulan mendatang dengan melibatkan Swiss sebagai tuan rumah.
Selain itu, resolusi tersebut menekankan pentingnya akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional oleh Israel, dengan tujuan untuk mengakhiri impunitas, memberikan keadilan, dan melindungi warga sipil Palestina.
Pertemuan Internasional di Majelis Umum PBB
Pertemuan internasional untuk membahas solusi dua negara juga direncanakan pada sesi ke-79 Majelis Umum PBB. Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, akan bertanggung jawab memberikan laporan mengenai pelaksanaan resolusi ini dalam waktu tiga bulan setelah resolusi diadopsi.
Dengan resolusi ini, Palestina berharap agar hak mereka untuk menentukan nasib sendiri bisa terwujud, dan situasi damai di kawasan Timur Tengah bisa tercapai.






