Harga Emas Turun Tipis Berikut Rinciannya

JurnalLugas.Com – Pada Kamis, 26 September 2024, harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami sedikit penurunan setelah sehari sebelumnya mencatat kenaikan yang cukup signifikan. Berdasarkan informasi yang diakses melalui laman resmi Logam Mulia, harga emas turun sebesar Rp2.000 per gram, sehingga saat ini berada pada posisi Rp1.461.000 per gram.

Harga Jual Kembali Emas Batangan (Buyback)

Bacaan Lainnya

Selain harga jual, harga buyback atau harga jual kembali emas juga mengalami perubahan. Pada Kamis ini, harga buyback emas batangan ditetapkan sebesar Rp1.301.000 per gram. Harga ini berlaku untuk transaksi jual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk.

Baca Juga  Harga Emas Antam Hari Ini Melejit Tajam

Pajak Penjualan dan Buyback Emas Batangan

Transaksi penjualan emas dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Khusus untuk penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan sebesar 3 persen untuk penjual yang tidak memiliki NPWP. Pajak tersebut akan langsung dipotong dari nilai total buyback.

Daftar Harga Emas Batangan Antam pada 26 September 2024

Berikut adalah rincian harga emas batangan berdasarkan pecahan yang tersedia di Antam pada Kamis, 26 September 2024:

  • Emas 0,5 gram: Rp780.500
  • Emas 1 gram: Rp1.461.000
  • Emas 2 gram: Rp2.862.000
  • Emas 3 gram: Rp4.268.000
  • Emas 5 gram: Rp7.080.000
  • Emas 10 gram: Rp14.105.000
  • Emas 25 gram: Rp35.137.000
  • Emas 50 gram: Rp70.195.000
  • Emas 100 gram: Rp140.312.000
  • Emas 250 gram: Rp350.515.000
  • Emas 500 gram: Rp700.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp1.401.600.000
Baca Juga  Emas Pegadaian Hari Ini Antam UBS dan Galeri24 Tak Bergerak Simak Detailnya

Pajak Pembelian Emas Batangan

Untuk pembelian emas batangan, juga berlaku ketentuan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Pajak penghasilan Pasal 22 dikenakan sebesar 0,45 persen dari harga emas bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22.

Demikianlah rincian harga dan ketentuan terkait emas batangan Antam pada 26 September 2024. Harga emas dapat berubah sewaktu-waktu, sehingga penting untuk selalu memantau informasi terbaru sebelum melakukan transaksi.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait