JurnalLugas.Com – Pertambangan emas ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), telah menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, dengan angka mencapai Rp1,020 triliun. Berdasarkan persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang, kerugian tersebut berasal dari hilangnya sumber daya emas dan perak.
Data menunjukkan bahwa emas yang hilang mencapai 774,27 kg, sementara perak sebanyak 937,7 kg. Salah satu aktor utama dalam kasus ini adalah seorang warga negara asing asal Tiongkok, berinisial YH, yang diduga kuat terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Aktivitas penambangan ilegal ini membuka sisi gelap eksploitasi sumber daya alam yang merugikan ekonomi, lingkungan, serta masyarakat setempat.
Kronologi Penambangan Ilegal di Ketapang
Investigasi oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara mengungkapkan bahwa volume batuan bijih emas yang telah digali mencapai 2.687,4 m³. Kegiatan penambangan ilegal ini berlangsung di area yang berada di antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari dua perusahaan emas, yaitu PT BRT dan PT SPM. Meskipun kedua perusahaan tersebut belum memperoleh persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk produksi tahun 2024-2026, area tersebut tetap dieksploitasi oleh pelaku secara ilegal.
Hasil uji sampel di lokasi menunjukkan kandungan emas yang sangat tinggi. Batuan yang belum tergiling mengandung emas sebesar 136 gram per ton, sementara batuan yang sudah digiling memiliki kadar emas mencapai 337 gram per ton. Hal ini memperparah nilai kerugian yang ditimbulkan akibat aktivitas ilegal tersebut.
Bahaya Penggunaan Merkuri dalam Penambangan Emas Ilegal
Salah satu temuan yang terungkap dalam persidangan adalah penggunaan merkuri (Hg) dalam proses pengolahan emas ilegal. Merkuri digunakan untuk memisahkan emas dari mineral lainnya, meskipun penggunaan bahan ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia. Berdasarkan sampel yang diambil dari lokasi pengolahan, ditemukan bahwa kadar merkuri mencapai 41,35 mg/kg, yang termasuk dalam kategori berbahaya.
Merkuri dikenal sebagai bahan kimia beracun yang dapat mencemari tanah, air, dan udara. Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh merkuri sangat sulit untuk dipulihkan, dan paparan terus-menerus dapat merusak kesehatan manusia, terutama bagi masyarakat yang tinggal di sekitar area penambangan ilegal tersebut.
Modus Operandi Penambangan Emas Ilegal
Penambang ilegal memanfaatkan lubang tambang atau terowongan yang sebenarnya berada di area dengan izin resmi. Terowongan yang seharusnya digunakan untuk aktivitas pemeliharaan atau penambangan sah, dieksploitasi secara ilegal untuk mengambil bijih emas. Setelah bijih emas diproses, hasilnya dijual dalam bentuk ore atau bullion emas, menciptakan aliran keuntungan besar bagi pelaku ilegal.
Modus operandi semacam ini tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga memperparah kerusakan lingkungan dan tatanan hukum. Eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi ini menciptakan celah hukum yang semakin memperburuk kondisi pertambangan di Indonesia.
Sanksi Hukum Berdasarkan UU Minerba
Kasus ini merujuk pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur sanksi bagi pelaku penambangan tanpa izin. Berdasarkan undang-undang tersebut, pelaku yang terbukti bersalah dalam aktivitas pertambangan ilegal dapat dikenai hukuman penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp100 miliar. Hukuman ini mencerminkan besarnya dampak negatif yang diakibatkan oleh penambangan tanpa izin.
Kejaksaan Negeri Ketapang terus mengembangkan kasus ini untuk mendalami berbagai aspek hukum terkait. Proses persidangan dijadwalkan akan berlangsung dalam beberapa tahap, termasuk pemeriksaan saksi, penyajian ahli, pembacaan tuntutan, hingga pembacaan putusan akhir. Diharapkan kasus ini dapat menjadi preseden penting bagi upaya penegakan hukum dalam menangani penambangan ilegal di Indonesia.
Penegakan Hukum dan Pelestarian Lingkungan
Kasus pertambangan emas ilegal di Ketapang menegaskan perlunya tindakan tegas dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Tidak hanya merugikan negara dari segi ekonomi, kegiatan ini juga menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkelanjutan serta mengganggu kehidupan masyarakat sekitar. Penambangan tanpa izin yang melibatkan pihak asing maupun lokal menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam mengelola sumber daya mineral secara berkelanjutan.
Penegakan hukum yang kuat dan berkelanjutan sangat penting untuk mencegah eksploitasi sumber daya alam yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Dengan demikian, perlu adanya kolaborasi yang baik antara pemerintah, penegak hukum, dan masyarakat untuk memastikan bahwa sumber daya alam dikelola secara bijaksana demi kepentingan bersama dan keberlanjutan lingkungan.






