Indonesia Menuju Era Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Langkah Go Nuklir

JurnalLugas.Com – Indonesia semakin mendekati era baru dalam pengembangan energi dengan rencana mendeklarasikan pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). Hal ini mengindikasikan bahwa nuklir tidak lagi dianggap sebagai opsi terakhir dalam pemanfaatan sumber daya energi nasional, melainkan menjadi salah satu pilihan utama dalam kebijakan energi Indonesia ke depan.

PLTN: Dari Opsi Terakhir Menjadi Solusi Potensial

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa Indonesia tidak pernah anti terhadap energi nuklir. Menurut Agus Cahyono Adi, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, energi nuklir dulunya dianggap sebagai “last option”. Namun, dalam kebijakan terbaru, PLTN kini telah masuk ke dalam daftar opsi energi yang akan dikembangkan.

Bacaan Lainnya

Keputusan ini tentunya menunggu revisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kebijakan Energi Nasional (KEN). Agus mengonfirmasi bahwa DPR telah menyetujui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN) sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014.

Dengan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) dapat segera memproses RPP KEN ini. Proses ini diharapkan akan mempercepat langkah formal untuk mendeklarasikan pengembangan PLTN di Indonesia.

Baca Juga  Program Konversi Gratis Sepeda Motor Listrik di Jabodetabek KemenESDM

Dalam siaran pers, Bahlil menjelaskan bahwa RPP KEN mencakup beberapa perubahan signifikan, termasuk penambahan bab dan pasal baru. RPP ini memiliki tujuh bab dan 93 pasal, dengan 39 di antaranya mengalami perubahan substantif. Perubahan-perubahan ini disusun berdasarkan dinamika lingkungan strategis baik nasional maupun global, serta target Indonesia untuk menjadi negara maju pada tahun 2045.

Peran PLTN dalam Target Emisi Nol Bersih

Salah satu pertimbangan utama dalam revisi kebijakan ini adalah peran sektor energi dalam mencapai target pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) dan net zero emission (NZE) pada tahun 2060. PLTN, sebagai sumber energi rendah karbon, dipandang sebagai solusi potensial untuk mendukung komitmen Indonesia dalam pengurangan emisi.

Pengembangan teknologi energi dan diversifikasi energi baru terbarukan (EBT) juga menjadi faktor penting yang mendorong kebijakan ini. Pemerintah menyadari bahwa pengembangan teknologi energi, termasuk nuklir, dapat mendukung percepatan transisi energi yang bersih dan berkelanjutan.

Proses Konsultasi dengan DPR

Pada 29 Agustus 2024, telah dilakukan diskusi kelompok terarah (Focus Group Discussion/FGD) antara pemerintah dan Komisi VII DPR RI untuk membahas RPP KEN. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan pada 5 September 2024 menghasilkan konsensus dari delapan fraksi DPR RI terkait substansi pengaturan dalam RPP KEN. Dalam proses ini, 24 pasal disepakati, dengan 13 pasal diubah dan 11 pasal tetap.

Baca Juga  Dittipidkor Bareskrim Polri Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM

Deklarasi pengembangan PLTN di Indonesia merupakan langkah penting dalam upaya diversifikasi energi dan pemenuhan komitmen pengurangan emisi GRK. Dengan adanya dukungan dari DPR dan penyelesaian revisi PP KEN, Indonesia semakin dekat dengan pengembangan energi nuklir sebagai salah satu solusi utama dalam memenuhi kebutuhan energi nasional yang berkelanjutan.

Ini merupakan tonggak penting yang tidak hanya akan memperkuat ketahanan energi Indonesia, tetapi juga menempatkan Indonesia pada jalur yang tepat untuk mencapai target emisi nol bersih pada tahun 2060.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait