JurnalLugas.Com – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) mengadakan rapat gabungan pimpinan sementara dengan pimpinan fraksi serta kelompok Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Rabu, 2 Oktober 2024. Agenda utama rapat ini adalah persiapan pemilihan pimpinan MPR RI periode 2024-2029.
Berdasarkan surat undangan Sidang Paripurna Ke-2 yang diterima pada hari yang sama di Jakarta, agenda pemilihan pimpinan MPR akan dimulai pada pukul 19.00 WIB. Selain itu, dua agenda penting lainnya juga dibahas, yaitu batas waktu pengusulan nama calon pimpinan dari fraksi dan kelompok DPD serta rencana pembentukan alat kelengkapan MPR.
Rangkaian Agenda Sidang
Sebelum persiapan pemilihan pimpinan MPR dimulai, pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB diadakan Sidang Paripurna Ke-2 MPR RI. Agenda utama dalam sidang tersebut adalah pengesahan jadwal sidang serta pembentukan fraksi dan kelompok DPD.
Pada siang harinya, pukul 14.00 hingga 18.00 WIB, masing-masing fraksi dan kelompok DPD menggelar rapat untuk memilih calon pimpinan MPR yang akan diusulkan dalam pemilihan pimpinan.
Ketua sementara MPR RI, Guntur Sasono, mengungkapkan bahwa penetapan pimpinan MPR RI periode 2024–2029 akan dilakukan pada Sidang Paripurna, Kamis, 3 Oktober 2024. “Sidang paripurna tersebut akan menetapkan pimpinan MPR RI setelah adanya kesepakatan dari seluruh fraksi dan kelompok DPD, serta pembentukan alat kelengkapan MPR,” ujarnya dalam Sidang Paripurna Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPR, DPD, dan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10).
Pelantikan Anggota MPR RI 2024–2029
Pada sidang Selasa (1/10), sebanyak 732 anggota MPR RI telah resmi dilantik. Dari jumlah tersebut, 580 di antaranya adalah anggota DPR RI dan 152 lainnya merupakan anggota DPD RI.
Dengan berbagai agenda penting yang telah dijadwalkan, MPR RI terus bergerak untuk menuntaskan proses pemilihan pimpinan dan pembentukan struktur alat kelengkapan guna melaksanakan tugas-tugas konstitusional selama lima tahun ke depan.





