JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam dugaan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI. Fokus terbaru penyidik tertuju pada dugaan modus “uang hangus” yang melibatkan pihak swasta dan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono.
Dalam keterangannya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik menemukan indikasi pemberian dana yang dilakukan sebelum proyek pengadaan berjalan. Pola tersebut diduga menjadi bentuk komitmen awal dari pihak swasta kepada tersangka.
“Diduga ada pemberian dana di awal, sebelum proyek dimulai. Praktik inilah yang dikenal sebagai uang hangus,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Menurut Budi, pola semacam ini tengah didalami secara intensif karena berpotensi menjadi pintu masuk terjadinya gratifikasi dalam proses pengadaan. KPK juga menelusuri peran serta aliran dana dari sejumlah pihak swasta yang diduga terlibat.
Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi-saksi, termasuk dua pihak swasta berinisial ZAK dan FA yang diperiksa penyidik selama dua hari, yakni pada 13–14 Januari 2026. Keterangan para saksi dinilai penting untuk mengungkap mekanisme pemberian serta tujuan dana tersebut.
“Proses pendalaman masih terus berjalan dan belum berhenti sampai di sini,” ujar Budi singkat.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan baru yang diumumkan KPK pada 20 Juni 2025 terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI. Tiga hari berselang, tepatnya 23 Juni 2025, KPK mulai memanggil saksi-saksi untuk kepentingan penyidikan.
Pada tanggal yang sama, lembaga antirasuah juga mengumumkan telah menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka. Dalam perjalanannya, KPK memastikan bahwa tersangka tunggal dalam perkara ini diduga menerima gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp17 miliar.
Identitas tersangka kemudian diumumkan secara resmi pada 3 Juli 2025. KPK menyebut tersangka tersebut adalah Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI.
Hingga kini, KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk membongkar pola-pola pemberian yang diduga telah merugikan keuangan negara dan mencederai integritas lembaga legislatif.
Untuk informasi hukum dan nasional lainnya, baca selengkapnya di https://JurnalLugas.Com






