Pemerintah Perpanjang Sertifikat TKDN Apple Syarat Penjualan Resmi iPhone 16 di Indonesia

The Apple iPhone 16 plus during an event at Apple Park campus in Cupertino, California, US, on Monday, Sept. 9, 2024. Apple Inc. introduced the latest version of its flagship device, the iPhone 16, betting it can entice consumers with modest hardware upgrades and AI technology that’s still on the horizon. Photographer: David Paul Morris/Bloomberg

JurnalLugas.Com – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengonfirmasi bahwa perpanjangan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perusahaan teknologi global Apple saat ini masih menunggu realisasi tambahan investasi perusahaan. Hal ini menjadi syarat agar produk terbaru iPhone 16 bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia.

Sertifikat TKDN sebelumnya memungkinkan Apple menjual produknya di pasar Indonesia, namun masa berlaku sertifikat tersebut telah berakhir. “Apple sebelumnya sudah bisa menjual produknya di Indonesia karena memiliki sertifikat TKDN, tetapi sertifikat itu telah habis masa berlakunya dan perlu diperpanjang. Saat ini, proses perpanjangan masih menunggu realisasi investasi tambahan dari Apple,” jelas Agus dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Bacaan Lainnya

Investasi Apple di Indonesia Masih Rendah

Agus mengungkapkan bahwa hingga saat ini, realisasi investasi Apple di Indonesia masih terbilang kecil, yakni hanya Rp1,48 triliun. Jumlah ini relatif kecil dibandingkan dengan skala produk yang Apple pasarkan di Indonesia.

Baca Juga  Harta Kekayaan Agus Gumiwang Kartasasmita Menteri Perindustrian Serta Profil Karirnya

Apple sendiri telah berkomitmen untuk menambah investasi hingga Rp1,71 triliun, namun masih ada selisih sekitar Rp240 miliar yang perlu dipenuhi. Jika komitmen investasi tersebut direalisasikan, Apple akan memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40%. Dengan demikian, iPhone 16 dan produk Apple lainnya yang menggunakan jaringan seluler bisa kembali dijual di Indonesia.

Agus menegaskan, “Ini adalah bentuk keadilan bagi para investor yang telah menunjukkan komitmen mereka untuk berinvestasi di Indonesia.”

Regulasi TKDN dan Skema Penghitungan

Menurut Agus, perhitungan nilai TKDN untuk produk seperti smartphone, komputer genggam, dan tablet diatur dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017. Peraturan tersebut menetapkan bahwa ada tiga skema yang dapat digunakan dalam penghitungan TKDN, yaitu melalui produksi di dalam negeri (manufaktur), pembuatan aplikasi dalam negeri, atau pengembangan inovasi di dalam negeri.

Apple sendiri menggunakan skema pengembangan inovasi untuk memenuhi ketentuan TKDN di Indonesia.

Dampak Terhadap Penjualan iPhone 16

Peluncuran resmi iPhone 16 pada 20 September 2024 belum disertai dengan distribusi di Indonesia. Hal ini disebabkan karena produk tersebut belum memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40%, yang menjadi syarat untuk masuk ke pasar Indonesia.

Baca Juga  Bamsoet Plt Ketum Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita

Produk-produk yang memiliki TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) di atas 40% tidak hanya berhak untuk dipasarkan, tetapi juga wajib dibeli dalam pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta yang menggunakan dana APBN/APBD atau mengelola sumber daya yang dikuasai negara.

Pengembangan Apple Academy di Indonesia

Dalam upayanya memperkuat kehadiran di Indonesia, Apple telah mendirikan tiga Apple Academy di Tangerang, Sidoarjo, dan Batam. Selain itu, dalam kunjungan CEO Apple, Tim Cook, ke Indonesia pada April 2024, perusahaan tersebut mengumumkan rencana untuk membuka Apple Academy keempat di Bali.

Pengembangan akademi ini merupakan bagian dari strategi Apple untuk mendukung pengembangan inovasi dan keterampilan teknologi di Indonesia, sejalan dengan skema TKDN yang diadopsi oleh perusahaan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait