Polda Sumut Tangkap Selebgram Medan Ratu Entok Atas Dugaan Penistaan Agama dan Pelanggaran UU ITE

JurnalLugas.Com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) telah melakukan penangkapan terhadap selebgram asal Kota Medan, yang dikenal dengan nama Ratu Entok, atas dugaan penistaan agama dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten yang dibagikan selebgram tersebut di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Benar, RE (Ratu Entok) telah ditangkap oleh petugas di rumahnya,” ujar Hadi pada Selasa, 8 Oktober 2024. Saat ini, Ratu Entok masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk proses hukum lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Penangkapan ini didasarkan pada laporan masyarakat terkait dugaan penistaan agama yang dilaporkan melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor: STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 4 Oktober 2024. Menurut Kombes Hadi Wahyudi, pihak kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Setiap laporan atau pengaduan dari masyarakat pasti akan diproses sesuai dengan mekanisme dan standar operasional prosedur secara profesional,” tambahnya.

Baca Juga  Kamis Besok Zahir Diperiksa sebagai Tersangka PPPK Batu Bara sebelumnya Mangkir dari Polda Sumut

Kombes Hadi juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu ini dan tetap mempercayakan proses hukum kepada pihak yang berwenang. Ia menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan tidak menyebarkan spekulasi yang dapat memicu keresahan di masyarakat.

Laporan terhadap Ratu Entok pertama kali diajukan oleh Daniel Chandra. Daniel mengklaim bahwa konten yang dibuat oleh selebgram tersebut telah melukai perasaan umat Kristen. “Ratu Entok dilaporkan karena kontennya di media sosial dinilai menghina agama, khususnya agama Kristen, dan melanggar UU ITE,” jelasnya.

Kasus ini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk menanganinya secara objektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena selebgram Ratu Entok cukup dikenal di kalangan pengguna media sosial. Namun, pihak kepolisian tetap menjaga profesionalisme dalam menangani kasus ini, sesuai dengan standar operasional yang berlaku di institusi tersebut.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Ratu Entok atau kuasa hukumnya terkait kasus ini. Namun, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak memperkeruh situasi dengan spekulasi yang belum tentu benar.

Pihak kepolisian memastikan bahwa semua proses hukum akan dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku, dengan tujuan untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

Baca Juga  Modus Baru Penyelundupan Sabu 16 Kg dengan Towing Terbongkar di Sumut

Dengan adanya kasus ini, Kepolisian Polda Sumatera Utara mengingatkan masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten yang bersifat provokatif, menyinggung, atau melanggar hukum dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius.

Penting bagi setiap pengguna media sosial untuk memahami dan menghormati aturan yang berlaku, termasuk Undang-Undang ITE yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi di Indonesia. Kepolisian juga terus melakukan pemantauan dan tindakan hukum terhadap pelanggaran yang terjadi di dunia maya.

Penangkapan Ratu Entok oleh Polda Sumatera Utara menyoroti pentingnya penggunaan media sosial yang bertanggung jawab. Kasus ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap menghormati keyakinan agama dan menjaga etika dalam berinteraksi di dunia maya.

Pihak kepolisian berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku, tanpa menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait