JurnalLugas.Com – Pada Kamis, 10 Oktober 2024, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi memasukkan saham PT Perdana Karya Perkasa Tbk (PKPK) ke dalam papan pemantauan khusus. Sebelumnya, saham perusahaan energi ini tercatat di papan pengembangan.
Langkah ini diumumkan BEI dengan mencantumkan bahwa perubahan status saham PKPK mulai berlaku efektif pada tanggal tersebut. “Perubahan ini (ke papan pemantauan khusus) mulai efektif pada 10 Oktober 2024,” bunyi pengumuman resmi Bursa Efek Indonesia.
Saham PKPK memenuhi kriteria 10, yang menunjukkan bahwa saham tersebut terkena penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa. Hal ini terjadi karena aktivitas perdagangan yang dianggap tidak wajar.
Selain itu, BEI mengumumkan bahwa masuknya PKPK dalam papan pemantauan khusus bersamaan dengan dibukanya kembali suspensi perdagangan saham di pasar reguler dan pasar tunai. Suspensi ini telah dibuka pada Kamis, 10 Oktober 2024, mulai sesi pertama perdagangan.
Perlu diketahui, saham PKPK sebelumnya mengalami suspensi pada tanggal 1 Oktober 2024. Alasan utama penghentian sementara tersebut adalah karena adanya lonjakan harga yang signifikan dalam waktu singkat, yang memicu penilaian lebih lanjut dari otoritas Bursa.
Dengan demikian, investor diharapkan untuk tetap memantau perkembangan terbaru terkait saham PKPK, terutama dalam hal aktivitas perdagangannya yang mungkin berdampak pada fluktuasi harga saham di masa mendatang.






