JurnalLugas.Com – PT BISI International Tbk (BISI) baru-baru ini mengeluarkan keputusan mengejutkan terkait pemberhentian sementara Andy Gumala dari jajaran direksi. Keputusan ini disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Utama BISI, Agus Saputra Wijaya, oleh Dewan Komisaris (Dekom) perusahaan tersebut.
Pemberhentian Belum Final
Meskipun telah diberhentikan sementara, Andy Gumala menegaskan bahwa keputusan tersebut belum bersifat final. Ia diundang untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB), yang akan menjadi forum baginya untuk memberikan pembelaan. Dalam rapat ini, para pemegang saham akan menentukan apakah pemberhentian tersebut akan dikuatkan atau dibatalkan.
“Setelah saya membela diri di RUPSLB, pemegang saham akan memutuskan apakah pemberhentian ini akan berlanjut atau justru dibatalkan,” jelas Andy pada Senin, 14 Oktober 2024.
Tidak Ada Teguran Sebelumnya
Andy Gumala mengaku terkejut atas keputusan ini. Menurutnya, selama bekerja di BISI, ia tidak pernah menerima teguran, baik secara lisan maupun tertulis, terkait kinerjanya. Surat pemberhentian yang diterima dari Dewan Komisaris, yang dipimpin oleh Thomas Effendy, dianggap datang tiba-tiba.
“Surat pemberhentian ini benar-benar mengejutkan saya karena saya merasa selama ini telah menjalankan tugas saya dengan baik. Hingga detik ini, saya belum pernah menerima teguran atau peringatan terkait kinerja saya,” ujar Andy.
Dalam surat tersebut, Dewan Komisaris tidak memberikan penjelasan rinci mengenai alasan pemberhentian atau bentuk kelalaian yang dituduhkan kepada Andy. Hal ini membuat Andy merasa keputusan tersebut kurang transparan.
Alasan Pemberhentian Berdasarkan POJK
Agus Saputra Wijaya, Direktur Utama BISI, sebelumnya telah menerima surat pemberhentian sementara Andy yang tertanggal 23 September 2024. Dalam surat tersebut, Dekom menyebut bahwa Andy dianggap tidak menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab, serta lalai dalam menjalankan fungsinya sebagai direktur. Surat tersebut juga mengacu pada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu POJK 33/2024, sebagai dasar hukum keputusan ini.
Agus menyatakan bahwa Dewan Komisaris meminta agar RUPSLB dilaksanakan dalam waktu 90 hari untuk menentukan nasib Andy. Rapat tersebut nantinya akan memutuskan apakah pemberhentian Andy akan diperkuat atau justru dibatalkan.
Perjalanan Karier Andy Gumala
Andy Gumala diangkat menjadi Direktur Pemasaran BISI dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pada 27 Mei 2024. Kariernya di BISI sebenarnya sudah dimulai sejak lama, yakni sebagai manajer penjualan di Charoen Pokphand Group, induk perusahaan BISI, pada periode 1998-1991. Setelah itu, Andy melanjutkan kariernya di berbagai perusahaan besar seperti Monsanto, DuPont, Syngenta, dan terakhir menjabat sebagai Vice President di PT Agricon sebelum kembali ke BISI pada September 2022.
Berdasarkan data dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Andy masih memiliki saham di BISI sebanyak 105.300 lembar atau sekitar 0,0001 persen dari total saham yang beredar.
Pemberhentian sementara Andy Gumala sebagai Direktur PT BISI International Tbk menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama karena ia merasa tidak pernah mendapat teguran terkait kinerjanya. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang akan datang diharapkan menjadi titik penentu apakah Andy akan diberhentikan secara permanen atau tidak.






