JurnalLugas.Com – Pada Kamis, 17 Oktober 2024, harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas per gram naik sebesar Rp5.000, sehingga kini menjadi Rp1.496.000 per gram. Kenaikan ini menarik perhatian para investor yang terus memantau fluktuasi harga logam mulia sebagai instrumen investasi.
Harga Buyback Emas Antam
Selain harga jual, harga buyback atau harga beli kembali emas oleh Antam juga mengalami penyesuaian. Pada hari yang sama, harga buyback tercatat sebesar Rp1.346.000 per gram.
Transaksi buyback emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Dalam ketentuan ini, penjualan emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebagai berikut:
- 1,5% bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- 3% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari total nilai buyback, sehingga memudahkan proses transaksi bagi penjual.
Daftar Harga Emas Batangan Antam per 17 Oktober 2024
Berikut ini daftar harga emas batangan berdasarkan berat pecahan yang tersedia di Logam Mulia Antam:
- 0,5 gram: Rp798.000
- 1 gram: Rp1.496.000
- 2 gram: Rp2.932.000
- 3 gram: Rp4.373.000
- 5 gram: Rp7.255.000
- 10 gram: Rp14.455.000
- 25 gram: Rp36.012.000
- 50 gram: Rp71.945.000
- 100 gram: Rp143.812.000
- 250 gram: Rp359.265.000
- 500 gram: Rp718.320.000
- 1.000 gram: Rp1.436.600.000
Pajak Pembelian Emas
Sesuai dengan aturan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenai PPh Pasal 22. Persentase pajak tersebut adalah:
- 0,45% bagi pembeli yang memiliki NPWP.
- 0,9% bagi pembeli tanpa NPWP.
Setiap pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong pajak PPh 22, sebagai dokumen resmi yang menunjukkan pemotongan pajak telah dilakukan sesuai ketentuan.
Kenaikan harga emas ini menjadi momentum penting bagi investor untuk menyesuaikan strategi investasi mereka.
Fluktuasi harga emas yang kerap terjadi menunjukkan bahwa emas tetap menjadi aset safe haven yang menarik, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Para pembeli dan penjual emas batangan diharapkan terus memantau perubahan harga dan memahami ketentuan pajak agar transaksi berjalan dengan lancar.






