KPK Desak DPR Setujui RUU Pembatasan Uang Kartal untuk Cegah Korupsi

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Uang Kartal. Langkah ini dianggap krusial guna mempersempit ruang bagi pelaku korupsi dalam menggunakan uang tunai sebagai alat suap dan gratifikasi.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan pernyataan tersebut merespons kasus terbaru yang melibatkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita hampir Rp1 triliun uang tunai dari ZR, yang diduga terlibat dalam pemufakatan jahat suap terkait kasasi terdakwa Ronald Tannur.

Bacaan Lainnya

“KPK berharap DPR segera membahas RUU Pembatasan Uang Kartal. Regulasi ini penting untuk memitigasi risiko korupsi, terutama dalam bentuk suap menggunakan uang tunai, baik dalam mata uang rupiah maupun asing,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (29/10).

Sulitnya Pelacakan Kasus Korupsi dengan Uang Tunai

Menurut Tessa, praktik korupsi dengan uang tunai masih menjadi tantangan serius bagi penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian. Akses terbatas untuk melacak aliran uang tunai menghambat pengungkapan kasus secara efektif.

“Kondisi ini menyulitkan penegak hukum. Karenanya, KPK terus mendorong agar pembahasan RUU Pembatasan Uang Kartal serta RUU Perampasan Aset menjadi prioritas legislasi DPR,” tegas Tessa.

Baca Juga  Jejak Uang Suap Proyek Jalan Rp231 Miliar KPK Dalami Dalang Perintah ke Kadis PUPR

KPK mengaku kecewa karena kedua rancangan undang-undang tersebut belum diprioritaskan oleh para legislator. Padahal, regulasi ini sangat penting untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pengungkapan Kasus Zarof Ricar dan Barang Bukti Rp1 Triliun

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Jumat (25/10), mengungkapkan bahwa timnya melakukan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah ZR di kawasan Senayan, Jakarta, dan kamar Hotel Le Meridien, Bali. Dari rumah ZR, tim penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang, termasuk:

  • Rp5.725.075.000
  • 74.494.427 dolar Singapura
  • 1.897.362 dolar AS
  • 483.320 dolar Hong Kong
  • 71.200 euro

Jika dikonversi, total uang tersebut mencapai Rp920,9 miliar. Selain itu, penyidik menemukan emas batangan dengan total berat sekitar 51 kilogram, yang diperkirakan bernilai Rp75 miliar.

Selain di rumah, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp20.414.000 di kamar hotel tempat ZR menginap. Emas dan barang bukti lainnya turut disita untuk kepentingan penyidikan.

Makelar Kasus dan Gratifikasi di MA

ZR diduga berperan sebagai makelar kasus di Mahkamah Agung sejak 2012 hingga 2022. Ia menerima gratifikasi dari pihak-pihak yang meminta bantuannya dalam pengurusan perkara. Salah satu kasus yang diurusnya adalah permintaan suap untuk meringankan vonis Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Baca Juga  KPK Ungkap Fee Proyek Rp775 Juta, Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Uang Berulang

Menurut Qohar, ZR bekerja sama dengan pengacara Ronald, berinisial LR, untuk menyuap hakim yang menangani perkara kasasi tersebut. Setelah melacak keberadaannya di Bali, ZR ditangkap pada Kamis (24/10) dan langsung diperiksa di Kejaksaan Tinggi Bali. Ia kemudian dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat sore.

KPK Minta RUU Jadi Prioritas

Kasus yang menjerat Zarof Ricar kembali menunjukkan betapa pentingnya regulasi untuk membatasi penggunaan uang kartal. Dengan disahkannya RUU Pembatasan Uang Kartal, aliran uang dalam jumlah besar diharapkan dapat diawasi dengan lebih ketat, sehingga praktik suap dan gratifikasi dapat diminimalkan.

“Pengesahan RUU ini akan mempermudah penegak hukum dalam melacak dan membongkar praktik korupsi. Kami berharap DPR segera memberi prioritas pada pembahasan RUU ini demi kepentingan bangsa,” pungkas Tessa.

KPK optimis bahwa implementasi kebijakan ini dapat memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, sekaligus menutup celah yang masih dimanfaatkan oleh pelaku tindak pidana korupsi untuk menghindari pengawasan.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait