OJK Mekanisme Hapus Buku dan Hapus Tagih Kredit Bermasalah UMKM

JurnalLugas.Com – Kebijakan hapus buku dan hapus tagih kredit bermasalah merupakan salah satu cara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendukung sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya bagi pelaku usaha di sektor pertanian dan perikanan yang menghadapi kesulitan membayar utang.

Kebijakan ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang menjadi dasar hukum untuk bank-bank BUMN dalam melakukan penghapusan tagih kredit macet.

Bacaan Lainnya

Mekanisme Hapus Buku dan Hapus Tagih

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, menjelaskan bahwa proses penghapusan kredit macet dimulai dari langkah hapus buku, di mana kredit bermasalah dihapus dari pembukuan bank setelah memenuhi syarat tertentu. Setelah beberapa waktu, kredit yang telah dihapus buku ini dapat dihapus tagih atau dihapuskan secara total dari kewajiban debitur.

Mirza mengungkapkan bahwa bank swasta memiliki fleksibilitas lebih dalam melakukan hapus tagih. Namun, bank BUMN perlu merujuk pada dasar hukum yang jelas agar langkah ini tidak dianggap merugikan negara. Dengan terbitnya PP Nomor 47 Tahun 2024, bank BUMN kini dapat melaksanakan penghapusan tagih atas kredit macet UMKM dengan lebih leluasa.

Baca Juga  Menteri Keuangan Bentuk Pansel Pimpinan OJK, Libatkan BI hingga Tokoh Masyarakat

“Bank BUMN itu bisa melakukan hapus buku, tapi mereka takut melakukan hapus tagih,” ujar Mirza. PP ini menjadi dasar hukum yang kuat, sehingga memungkinkan bank milik negara untuk menghapus tagih kredit UMKM yang sudah tak mungkin dilunasi.

Dasar Hukum Hapus Tagih Kredit UMKM

PP Nomor 47 Tahun 2024 menjadi landasan utama bagi bank BUMN dalam menghapus tagih kredit macet. Menurut Mirza, peraturan ini sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menginstruksikan perlindungan bagi UMKM. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan ini tidak memerlukan aturan turunan dari OJK karena sudah didukung oleh dasar hukum yang kuat.

Sektor UMKM yang Berhak Mendapatkan Fasilitas Hapus Tagih

Menteri UMKM, Maman Abdurahman, menyampaikan bahwa penghapusan utang UMKM oleh bank BUMN tidak dilakukan secara sembarangan. Proses ini hanya diberikan kepada sektor-sektor UMKM tertentu, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, serta sektor yang benar-benar tidak memiliki kemampuan membayar kembali utang yang telah macet lebih dari sepuluh tahun.

Selain itu, UMKM yang mendapat fasilitas hapus tagih adalah mereka yang terkena dampak bencana besar seperti gempa bumi, bencana alam, atau pandemi Covid-19. Kebijakan ini juga akan diberikan bagi pelaku usaha yang terlibat di sektor pertanian dan perikanan yang sudah jatuh tempo dan tak mampu melunasi utangnya.

“UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang sudah tidak memiliki kemampuan bayar serta telah jatuh tempo, yang sudah diproses penghapusan bukunya di Bank Himbara,” kata Maman.

Harapan Terhadap Kebijakan Ini

Kebijakan hapus tagih dan hapus buku kredit bermasalah ini diharapkan mampu meringankan beban pelaku UMKM, khususnya di sektor pertanian dan perikanan, yang menjadi tulang punggung ketahanan pangan nasional. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan peluang baru bagi UMKM untuk bangkit dan tumbuh setelah terbebas dari beban utang yang tidak lagi dapat mereka lunasi.

Dengan adanya peraturan yang mendukung serta pelaksanaan kebijakan secara tepat sasaran, diharapkan sektor perbankan mampu memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan daya tahan ekonomi UMKM dan mendukung pengembangan ekonomi rakyat kecil di Indonesia.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait