Saham SRIL PT Sritex Berpotensi Delisting Setelah Kasasi Pailit Tunggu Putusan MA

Economic 2024 stock exchange market index showing stock chart down and in red negative territory. TradingView

JurnalLugas.Com – PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang terkenal sebagai perusahaan tekstil raksasa di Indonesia, menghadapi tantangan serius di pasar saham. Saham perusahaan dengan kode emiten SRIL telah disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak pertengahan 2021 akibat kondisi finansial yang memburuk, dan kini sahamnya terancam dihapus atau delisting dari bursa.

Latar Belakang Masalah Pailit Sritex

Permasalahan pailit yang menimpa Sritex dimulai ketika perusahaan ini gagal memenuhi kewajibannya membayar Medium Term Note (MTN) yang diterbitkan pada tahun 2018. Kegagalan ini memicu vonis pailit dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, yang berdampak besar pada kelangsungan bisnis perusahaan. Sritex kemudian mengambil langkah hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk memperjuangkan kelangsungan bisnisnya.

Bacaan Lainnya

Pernyataan Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto

Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, menyampaikan bahwa perusahaan belum bisa memberikan kepastian terkait status saham SRIL di BEI. Saat ini, perusahaan masih menunggu hasil kasasi dari Mahkamah Agung. Iwan menjelaskan bahwa situasi teknis terkait potensi delisting belum dapat disampaikan dengan rinci hingga ada putusan kasasi yang jelas.

Baca Juga  Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Penuhi Panggilan Kejagung Hari Ini Kasus Korupsi Kredit

“Kami hanya bisa menunggu proses kasasi yang saat ini sedang berlangsung,” ujar Iwan dalam pernyataan di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, pada Rabu (13/11/2024). Ia juga menyatakan harapannya agar keputusan kasasi tersebut berpihak pada perusahaan sehingga dapat membantu memperbaiki posisi finansial Sritex.

Proses Kasasi Sritex di Mahkamah Agung

Sritex berharap agar kasasi yang disampaikan pada 12 November 2024 mendapatkan hasil positif. Putusan yang menguntungkan diharapkan dapat membuka peluang bagi perusahaan untuk membenahi keuangan dan mengembalikan operasionalnya ke jalur yang stabil.

Langkah BEI dalam Menanggapi Kasus Sritex

Bursa Efek Indonesia telah menghentikan perdagangan saham SRIL sejak Mei 2021. Pada 21 Oktober 2024, BEI mengeluarkan kebijakan suspensi menyeluruh atas saham Sritex di seluruh pasar, menyusul keputusan pailit yang mengancam kelangsungan usaha perusahaan. Kebijakan ini semakin mempertegas status suspensi yang telah berlangsung selama lebih dari tiga tahun. Akibatnya, potensi delisting saham SRIL dari bursa semakin besar.

Baca Juga  BEI Catat 70 Emiten Terancam Delisting, Ini Daftar Resminya

Dampak Potensi Delisting terhadap Investor

Potensi delisting saham Sritex bisa memberikan dampak signifikan bagi para investor. Penghapusan saham dari bursa akan mengurangi likuiditas dan peluang investor untuk melakukan transaksi saham SRIL. Investor diharapkan untuk memperhatikan perkembangan kasus ini dengan seksama, khususnya keputusan MA yang akan menentukan arah masa depan Sritex di pasar modal.

PT Sritex kini berada di ujung tanduk, menanti putusan kasasi yang akan menentukan nasibnya di pasar modal. Bila kasasi diterima, Sritex mungkin dapat memperbaiki kondisi bisnisnya. Namun, bila ditolak, potensi delisting saham SRIL semakin nyata. Bagi para investor, ini menjadi momen krusial untuk mempertimbangkan dampak dari perkembangan ini terhadap portofolio investasi mereka.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait