JurnalLugas.Com — Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Selasa pagi (10/6). Kehadiran Iwan berkaitan dengan proses penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit kepada Sritex dan entitas anak usahanya.
Pantauan awak media di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta, Iwan tiba sekitar pukul 09.25 WIB. Ia tampak mengenakan batik bernuansa abu-abu dan cokelat yang dipadukan dengan jaket krem. Di tangannya terlihat dua tas: satu selempang dan satu jinjing. Beberapa penasihat hukumnya juga terlihat mendampingi, salah satunya membawa koper besar berisi dokumen.
Di hadapan awak media, Iwan menjelaskan bahwa kedatangannya merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum. Ia mengonfirmasi bahwa dirinya dipanggil sebagai saksi.
“Saya hadir untuk memenuhi panggilan penyidik. Dokumen yang saya bawa berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani,” kata Iwan singkat sebelum memasuki gedung pemeriksaan.
Pemeriksaan Lanjutan dan Fokus Penyidikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, sebelumnya menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Iwan akan dilakukan kembali pekan ini. Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan guna mendalami prosedur pengajuan kredit oleh PT Sritex kepada beberapa bank pemerintah dan bank daerah.
Sebagai informasi, Iwan juga telah diperiksa sebelumnya pada Senin, 2 Juni 2025, dalam kapasitas yang sama.
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit perbankan. Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini:
- DS (Dicky Syahbandinata), mantan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020.
- ZM (Zainuddin Mappa), mantan Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.
- ISL (Iwan Setiawan Lukminto), Direktur Utama PT Sritex periode 2005–2022.
Ketiganya diduga memiliki peran strategis dalam proses persetujuan kredit yang disorot dalam penyidikan ini. Sementara itu, proses hukum masih terus bergulir dan pihak Kejaksaan memastikan transparansi dalam penanganannya.
Untuk berita hukum dan peristiwa aktual lainnya, kunjungi JurnalLugas.Com.






