JurnalLugas.Com — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menunda pembacaan putusan dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sritex. Penundaan tersebut dilakukan karena majelis hakim belum merampungkan dokumen putusan hingga batas waktu yang ditentukan.
Ketua majelis hakim, Rommel Franciskus Tampubolon, menyampaikan permohonan maaf atas penundaan tersebut dalam persidangan yang digelar Selasa (5/5/2026). Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan putusan menghadapi kendala teknis, termasuk keterbatasan waktu untuk mengunggah dokumen ke dalam sistem pengadilan sebelum tenggat tengah malam.
“Kami belum bisa menyelesaikan putusan tepat waktu. Seluruh penyusunan dilakukan secara mandiri oleh majelis,” ujar Rommel dalam sidang terbuka.
Majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang selama satu hari dan menjadwalkan ulang pembacaan putusan pada Rabu (6/5/2026). Penuntut umum diminta kembali menghadirkan para terdakwa pada sidang lanjutan tersebut.
Perkara ini menyeret dua petinggi PT Sritex, yakni Komisaris Utama Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama Iwan Kurniawan Lukminto. Keduanya didakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil yang kini telah dinyatakan pailit.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman masing-masing 16 tahun penjara kepada kedua terdakwa. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider kurungan selama 190 hari.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp677 miliar per terdakwa. Apabila tidak dibayarkan, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa dinilai terbukti melanggar ketentuan dalam KUHP baru terkait tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan perusahaan besar di sektor tekstil nasional yang mengalami kejatuhan finansial signifikan.
Penundaan pembacaan putusan ini menambah daftar panjang dinamika proses hukum perkara korupsi besar di Indonesia, yang kerap menghadapi tantangan administratif dan teknis di tingkat peradilan.
Sidang lanjutan pada Rabu (6/5) diperkirakan akan menjadi momen krusial untuk menentukan nasib hukum kedua terdakwa, sekaligus memberikan kepastian atas kasus yang telah menyita perhatian publik.
Baca berita selengkapnya di https://JurnalLugas.Com
(SF)






