JurnalLugas.Com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, melaporkan kepada Komisi II DPR RI bahwa proses pergantian Penjabat (Pj.) Bupati Gayo Lues, Jata, sedang berlangsung. Hal ini disampaikan Wamendagri dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 20 November 2024.
Pernyataan ini muncul sebagai tanggapan atas permintaan Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda (Rifqi), yang menyoroti potensi pelanggaran netralitas selama tahapan Pilkada 2024, terutama terkait posisi Jata sebagai Pj. Bupati Gayo Lues.
Komunikasi dengan Pj. Gubernur Aceh
Bima Arya menjelaskan bahwa pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Pj. Gubernur Aceh terkait persoalan ini. “Kemarin pun langsung kami komunikasi dengan Pj. Gubernur Aceh, dan beliau menyampaikan bahwa prosesnya memang sedang berjalan,” ungkapnya.
Proses pergantian Jata saat ini tengah melalui sidang Tim Penilai Akhir (TPA), yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu siang pukul 14.00 WIB. Sidang TPA melibatkan sejumlah instansi strategis, seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), serta Sekretariat Kabinet (Setkab).
“Hasil sidang TPA ini nantinya akan dilaporkan kepada Mendagri Tito Karnavian dan Presiden Prabowo Subianto untuk diambil keputusan,” tambah Bima.
Permasalahan Netralitas
Sebelumnya, Rifqi mempertanyakan langkah-langkah konkret terkait kasus Jata, yang diduga mengalami kesulitan menjaga netralitas dalam kapasitasnya sebagai Pj. Bupati. Hal ini disebabkan dua dari tiga pasangan calon Pilkada Gayo Lues memiliki hubungan kekerabatan dengan Jata, yaitu sebagai sepupunya.
“Beliau sempat mengatakan bahwa situasinya sulit, tetapi justru mengaku kesulitan ini di hadapan Komisi II. Seharusnya, beliau segera mengajukan surat kepada Pj. Gubernur untuk ditembuskan kepada Mendagri agar dapat dirotasi ke daerah lain,” ujar Rifqi.
Kasus Jata menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam penunjukan penjabat yang berpotensi memiliki konflik kepentingan.
Dengan berlangsungnya sidang TPA dan keputusan yang akan segera diterbitkan oleh Mendagri dan Presiden, diharapkan proses ini dapat memberikan solusi terbaik demi keberlangsungan pemerintahan yang netral dan profesional, khususnya menjelang Pilkada 2024.






