JurnalLugas.Com – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan mantan Menteri Pertahanan, Yoav Gallant. Keduanya diduga terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi antara 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.
Dalam pernyataan resmi ICC yang dirilis pada 21 November 2024, disebutkan bahwa surat perintah ini merupakan tanggapan atas permohonan yang diajukan oleh jaksa ICC pada 20 Mei. Langkah ini menegaskan bahwa ICC menolak klaim Israel yang menyatakan pengadilan internasional tersebut tidak memiliki yurisdiksi untuk menangani kasus ini.
ICC menyatakan bahwa ada dasar yang kuat untuk meyakini Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas sejumlah kejahatan perang, termasuk:
- Memanfaatkan kelaparan sebagai metode perang
- Kejahatan terhadap kemanusiaan, seperti pembunuhan, penyiksaan, dan tindakan tidak manusiawi lainnya
Selain itu, ICC menemukan bukti yang menunjukkan keterlibatan keduanya dalam serangan yang disengaja terhadap populasi sipil. Netanyahu dan Gallant diduga bertanggung jawab secara pidana sebagai pemimpin sipil atas tindakan tersebut.
Keputusan ICC ini diperkirakan akan memicu reaksi kuat di tingkat internasional, terutama dari pihak Israel dan sekutunya. Namun, langkah ini menunjukkan komitmen ICC dalam menegakkan hukum internasional tanpa memandang status politik atau militer pihak yang terlibat.
Dengan dikeluarkannya surat perintah penangkapan ini, dunia kini menantikan langkah selanjutnya dari ICC dalam proses hukum terhadap Netanyahu dan Gallant. Kasus ini menegaskan pentingnya keadilan internasional dan pertanggungjawaban atas kejahatan perang yang melibatkan pihak-pihak berkuasa.






