JurnalLugas.Com – Kementerian Luar Negeri Iran pada Jumat (22/11) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah-langkah untuk mewujudkan keadilan dan menghentikan impunitas rezim penjajah zionis Israel, khususnya atas kejahatan yang terjadi di wilayah Palestina. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Esmail Baghaei Hamaneh, melalui akun media sosialnya.
“Kami mendukung setiap upaya untuk menegakkan keadilan dan mengakhiri impunitas rezim Israel atas tindakan genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, baik di Palestina maupun tempat lainnya,” tulis Baghaei Hamaneh.
Surat Perintah Penangkapan oleh ICC
Baghaei juga mengomentari langkah Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag, yang baru-baru ini mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap dua pemimpin utama Israel, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant. Langkah ini dianggap sebagai respons terhadap genosida yang berlangsung selama 14 bulan di Gaza.
“Surat perintah ini seharusnya mencakup kejahatan genosida, yang secara fakta telah terjadi,” ujarnya. Baghaei menekankan bahwa penerapan surat perintah tersebut secara cepat dan menyeluruh akan menjadi ujian bagi efektivitas sistem peradilan pidana internasional.
Hambatan dari Amerika Serikat
Namun, Baghaei menyoroti adanya penundaan yang signifikan dalam upaya mengakhiri impunitas Israel. Ia menuding hambatan tersebut sebagian besar berasal dari campur tangan Amerika Serikat yang secara langsung maupun tidak langsung menghalangi penegakan keadilan.
“Keterlambatan ini telah memberi ruang bagi peningkatan kejahatan mengerikan yang dilakukan oleh rezim Israel di wilayah Palestina,” tambahnya.
Seruan untuk Keadilan
Iran menyerukan agar proses hukum ini tidak dimanipulasi atau disalahgunakan melalui prosedur formal yang tidak relevan. Baghaei menegaskan bahwa langkah ini adalah kesempatan bagi komunitas internasional untuk menunjukkan komitmen nyata terhadap keadilan dan hak asasi manusia.
Melalui pernyataan ini, Iran menegaskan kembali posisinya sebagai pendukung kuat perjuangan rakyat Palestina dan menyerukan tanggung jawab global untuk mengakhiri kekerasan serta pelanggaran hukum internasional di wilayah yang diduduki.






