Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan ICC terhadap Benjamin Netanyahu

JurnalLugas.Com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Indonesia menegaskan dukungan penuh terhadap surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh International Criminal Court (ICC) atau Mahkamah Pidana Internasional terhadap pemimpin Israel, Benjamin Netanyahu. Dukungan ini disampaikan melalui akun X resmi Kemlu (@Kemlu_RI) pada Sabtu, 23 November 2024.

Dalam pernyataan tersebut, Kemlu menyatakan bahwa Indonesia secara tegas mendukung semua upaya untuk memastikan akuntabilitas terhadap kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina. Termasuk, dukungan terhadap langkah yang diambil oleh ICC dalam menegakkan hukum internasional.

Bacaan Lainnya

“Indonesia menegaskan kembali dukungan sepenuhnya terhadap semua inisiatif yang bertujuan untuk memastikan akuntabilitas atas kejahatan yang dilakukan oleh Israel di Palestina, termasuk yang ditempuh melalui ICC,” ungkap Kemlu.

Baca Juga  ICC Terbitkan Surat Penangkapan, 8 Negara Siap Buru Netanyahu atas Kejahatan Gaza

Selain itu, Kemlu juga mengungkapkan bahwa penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu merupakan langkah penting untuk mewujudkan keadilan bagi korban kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina. Indonesia menegaskan bahwa pelaksanaan surat perintah tersebut harus dilakukan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.

Indonesia menilai bahwa tindakan ini sangat penting dalam upaya mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina, serta mendukung pembentukan Negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip Solusi Dua Negara yang telah diakui secara internasional.

Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant, atas dugaan terlibat dalam kejahatan perang. ICC menuduh keduanya terlibat dalam kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang terjadi dari 8 Oktober 2023 hingga 20 Mei 2024.

Baca Juga  Gencatan Senjata Tak Hentikan Derita Gaza, 67.000 Warga Palestina Korban Genosida Israel

Langkah ICC ini menjadi sorotan internasional karena dianggap sebagai upaya untuk memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran hak asasi manusia di wilayah yang dilanda konflik tersebut. Indonesia berharap agar keputusan ICC dapat memberikan kontribusi pada terciptanya perdamaian dan keadilan di Palestina.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait