Syarat Penghapusan Kredit Macet UMKM di Bank Himbara Ini Penjelasan Maman Abdurrahman

JurnalLugas.Com – Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan piutang macet UMKM hanya berlaku untuk debitur yang masuk dalam daftar penghapusbukuan bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Kebijakan ini bertujuan meringankan beban pengusaha yang telah dinyatakan tidak mampu melunasi pinjaman.

“Daftar ini sudah tercatat di bank-bank Himbara. Jadi, hanya mereka yang termasuk dalam daftar hapus buku yang akan mendapatkan kebijakan ini,” jelas Maman usai menghadiri diskusi bersama PNM di Denpasar, Bali, Senin 25 November 2024.

Bacaan Lainnya

Dasar Kebijakan dan Proses Penghapusan

Bank Himbara, seperti yang dijelaskan oleh Maman, memiliki daftar pelaku UMKM, petani, dan nelayan yang dinyatakan tidak mampu lagi membayar pinjaman. Para debitur ini masuk dalam daftar hitam dan tidak lagi memiliki akses untuk mendapatkan pembiayaan baru.

Baca Juga  Banyak Usaha UMKM Kecil Terganggu Oknum, Kemendag Laporkan

Saat ini, Kementerian UMKM sedang berkoordinasi dengan bank Himbara untuk menyelesaikan mekanisme penghapusan. Proses ini akan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diperkirakan memakan waktu 30 hari ke depan. “Setelah RUPS selesai, keputusan bisa langsung dijalankan,” tambahnya.

Target Penyelesaian pada April 2025

Dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Maman menyebutkan bahwa target penyelesaian penghapusan piutang macet UMKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 adalah April 2025. Berdasarkan data, terdapat ratusan ribu UMKM yang telah masuk dalam kategori hapus buku, dan kebijakan ini memungkinkan bank BUMN untuk menghapus tagihan kredit mereka.

Langkah Strategis untuk Mempercepat Proses

Kementerian UMKM telah memetakan sejumlah langkah strategis, termasuk:

  1. Pendataan Pelaku Usaha di sektor perkebunan, pertanian, perikanan, kelautan, industri mode, dan kuliner.
  2. Koordinasi dengan Lembaga Terkait, seperti Bank Himbara, Badan Layanan Umum (BLU), Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  3. Pembentukan Tim Khusus, yang melibatkan Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, BI, serta OJK.
Baca Juga  Gibran Pengguna QRIS Meledak Bikin Gerah Pihak Lain!

Batas Waktu Kebijakan

PP Nomor 47 Tahun 2024 mengatur bahwa kebijakan penghapusan piutang macet berlaku selama enam bulan sejak diresmikan pada 5 November 2024. Namun, jika target belum tercapai, Kementerian UMKM akan mengajukan perpanjangan waktu pelaksanaan kepada presiden.

Dampak Kebijakan bagi UMKM

Penghapusan piutang macet ini diharapkan menjadi solusi bagi pelaku usaha yang kesulitan melanjutkan bisnisnya akibat beban utang. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas sektor UMKM serta memberikan kesempatan baru bagi pengusaha untuk bangkit kembali.

Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mendukung keberlanjutan UMKM sebagai pilar penting perekonomian nasional.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait