JurnalLugas.Com – Pemerintah memastikan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) akan mengalami perubahan besar mulai 2026. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengungkapkan bahwa batas maksimal pengambilan KUR akan dihapus, sehingga pelaku usaha bisa mengakses pembiayaan berkali-kali tanpa limit.
Selama ini, pengambilan KUR hanya dapat dilakukan empat kali untuk sektor produksi dan dua kali untuk sektor perdagangan. Namun mulai tahun depan, aturan tersebut resmi tidak diberlakukan lagi.
“Dengan skema baru ini, pelaku UMKM diberi ruang lebih luas. Mereka boleh mengajukan KUR berulang kali sampai usahanya benar-benar mapan,” ujar Maman setelah mengikuti rapat koordinasi terkait penyaluran KUR di Kemenko Perekonomian pada 17 November 2025.
Bunga Tak Naik Meski KUR Diambil Berkali-Kali
Jika sebelumnya bunga KUR meningkat setiap kali pengajuan, mulai dari 6% dan naik hingga 9%, kini seluruh pengajuan—baik pertama maupun berikutnya—ditetapkan flat 6%.
“Semua pengajuan dipatok bunga yang sama. Tidak ada kenaikan tarif meski pengambilan dilakukan beberapa kali,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden agar UMKM mendapat pembiayaan yang lebih ringan.
Aturan tersebut berlaku mulai Januari 2026.
Realisasi KUR 2025 Hampir Mencapai Target
Sampai akhir 2025, realisasi KUR sudah mencapai Rp238 triliun atau sekitar 83% dari target Rp286 triliun. Untuk 2026, pemerintah menaikkan target penyaluran menjadi Rp320 triliun.
Jumlah debitur baru juga menunjukkan capaian positif. Tahun ini telah mencapai sekitar 2,25 juta pelaku usaha, atau 96% dari target.
Sementara debitur yang berhasil naik kelas dari mikro ke kecil maupun menengah menembus 1,3 juta, melampaui target yang ditetapkan.
“Capaian graduasi ini menunjukkan kualitas UMKM semakin meningkat,” ungkap Maman.
60% KUR Mengalir ke Sektor Produksi, Serap 11 Juta Tenaga Kerja
Maman menuturkan bahwa lebih dari 60% penyaluran KUR tahun ini disalurkan ke sektor produksi, yang berdampak langsung pada penciptaan lapangan kerja. Pemerintah memperkirakan sektor ini mampu menyerap hingga 11 juta tenaga kerja.
Selain itu, Kementerian UMKM tengah menyiapkan program khusus untuk mendorong pelaku usaha informal masuk ke sektor formal.
“Kami ingin pelaku usaha informal memperoleh akses yang lebih jelas dan terlindungi, sehingga perlu dibantu untuk formalitas usahanya,” katanya.
KUR di Bawah Rp100 Juta Tetap Tanpa Agunan
Pemerintah juga menegaskan bahwa KUR dengan nilai di bawah Rp100 juta tidak memerlukan agunan. Maman meminta masyarakat melapor jika masih ada lembaga penyalur KUR yang meminta jaminan.
“Jika ada laporan, kami akan telusuri. Subsidi bagi bank yang melanggar bisa saja kami hentikan,” ujarnya.
Kebijakan baru KUR 2026 ini diharapkan memperkuat pondasi UMKM nasional sehingga mampu meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian Indonesia.
Selengkapnya kunjungi: https://JurnalLugas.Com






