JurnalLugas.Com – Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Karim Khan, pada Jumat 29 November 2024, menegaskan bahwa pengajuan banding Israel terhadap surat perintah penangkapan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant harus ditolak. Khan meminta agar proses banding dihentikan karena, sesuai prosedur, keputusan ini belum dapat diajukan banding.
Sebelumnya pada 27 November, Israel mengajukan banding atas keputusan Kamar Praperadilan I ICC terkait tantangan yurisdiksi berdasarkan Pasal 19 (2) Statuta Roma. Sebelumnya, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang di Gaza.
Khan menjelaskan bahwa keputusan Kamar Praperadilan bukanlah keputusan terkait yurisdiksi yang dapat diajukan banding langsung berdasarkan Pasal 82(1)(a) Statuta Roma. Tantangan terhadap yurisdiksi hanya dapat dilakukan setelah proses lanjutan berdasarkan Pasal 58 Statuta Roma selesai.
Proses Hukum Berlanjut
Khan menegaskan bahwa tidak ada dasar hukum untuk menangguhkan surat perintah penangkapan. Proses hukum di Kamar Praperadilan akan terus berjalan. “Permintaan penangguhan Israel harus ditolak, sementara proses di Kamar Praperadilan tetap berlangsung,” ujar Khan.
Tuduhan Kejahatan Perang
Israel menghadapi kecaman internasional terkait perang di Gaza, yang dimulai setelah serangan Hamas pada Oktober 2023. Serangan militer Israel telah menewaskan lebih dari 44.300 orang, termasuk banyak perempuan dan anak-anak, serta melukai hampir 105.000 lainnya.
Tindakan Israel di Gaza juga menjadi fokus gugatan genosida di Mahkamah Internasional. Komunitas internasional menyoroti blokade bantuan kemanusiaan dan serangan brutal yang dituduhkan sebagai upaya sistematis untuk memusnahkan penduduk Palestina.
Proses hukum di ICC terhadap Netanyahu dan Gallant mencerminkan tekanan global terhadap Israel terkait kejahatan perang. Penolakan banding oleh Jaksa ICC menegaskan bahwa langkah hukum ini akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku di pengadilan internasional.






