JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mencatat adanya tragedi dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Sebanyak 6 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meninggal dunia saat bertugas. Selain itu, sebanyak 115 petugas mengalami kecelakaan atau sakit selama proses pemungutan suara berlangsung.
Data Korban Pilkada 2024
Ketua KPU RI, Mochammad Afifudin, mengungkapkan bahwa data tersebut tercatat hingga 29 November 2024, pukul 00.00 WIB. “Berdasar data sampai dengan 29 November 2024, tercatat petugas TPS atau KPPS yang meninggal sebanyak 6 orang,” ujarnya pada Jumat (29/11/2024).
Sementara itu, korban yang mengalami kecelakaan atau jatuh sakit berjumlah 115 orang.
Santunan bagi Korban KPPS
Afifudin menjelaskan bahwa KPU akan memberikan santunan bagi para petugas yang menjadi korban selama menjalankan tugas. Santunan ini ditentukan sesuai dengan surat keputusan dari Menteri Keuangan. Besaran santunan untuk petugas yang meninggal dunia ditetapkan sebesar Rp36.000.000, ditambah bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.
Selain itu, bagi petugas yang mengalami cacat permanen, santunan yang diberikan adalah Rp30.800.000. Untuk luka berat, santunan sebesar Rp16.500.000, sementara luka sedang mendapatkan kompensasi sebesar Rp8.250.000.
Perlunya Perlindungan dan Evaluasi
Kejadian ini menjadi perhatian serius terkait keselamatan petugas KPPS dalam pelaksanaan pemilu. Diperlukan evaluasi mendalam serta peningkatan perlindungan bagi para petugas, agar insiden serupa tidak terulang di masa mendatang.
Pilkada serentak 2024 menjadi momen refleksi penting bagi penyelenggara pemilu dan pemerintah dalam meningkatkan sistem perlindungan dan kesejahteraan petugas KPPS.
KPU diharapkan terus memastikan keamanan dan kesehatan petugas di lapangan, demi kelancaran pemilu yang lebih baik di masa depan.






