JurnalLugas.Com – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa, 3 Desember 2024, mengadopsi sebuah resolusi penting yang kembali menuntut Israel untuk menarik diri dari Dataran Tinggi Golan, wilayah Suriah yang diduduki sejak Perang Enam Hari pada tahun 1967. Resolusi tersebut mengacu pada batas-batas internasional 4 Juni 1967, sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan berbagai resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan.
Dukungan Global dan Penolakan
Resolusi ini didukung oleh 97 negara anggota PBB, dengan delapan negara menentang dan 64 negara abstain. Kelompok negara pengusul resolusi mencakup Bolivia, Kuba, Korea Utara, Mesir, Irak, Yordania, Lebanon, Oman, Qatar, Arab Saudi, Afrika Selatan, Sudan, Suriah, Tunisia, Uni Emirat Arab, Venezuela, dan Yaman. Resolusi ini menekankan bahwa akuisisi wilayah melalui kekerasan bertentangan dengan prinsip dasar hukum internasional.
Pelanggaran Hukum Internasional
Resolusi tersebut menegaskan bahwa langkah Israel yang memaksakan hukum dan yurisdiksi atas Dataran Tinggi Golan adalah tidak sah. Seluruh aktivitas pembangunan permukiman Israel di wilayah tersebut sejak 1967 dinyatakan ilegal, dan pendudukan wilayah itu dianggap sebagai hambatan utama dalam upaya menciptakan perdamaian yang adil dan berkelanjutan di kawasan Timur Tengah.
Menghidupkan Kembali Perundingan Perdamaian
Majelis Umum PBB juga menyerukan dimulainya kembali perundingan damai antara Israel, Suriah, dan Lebanon. Resolusi ini mendesak komunitas internasional untuk mendukung proses perdamaian berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan 242 dan 338.
- Resolusi 242: Diadopsi pada November 1967, resolusi ini meminta Israel untuk mundur dari wilayah yang didudukinya selama Perang Enam Hari, termasuk Dataran Tinggi Golan.
- Resolusi 338: Disahkan pada Oktober 1973, resolusi ini menyerukan gencatan senjata dalam Perang Arab-Israel 1973 dan penerapan segera Resolusi 242 untuk mencapai perdamaian yang komprehensif.
Israel sebelumnya hanya menarik diri dari Semenanjung Sinai pada 1982, sebagai bagian dari perjanjian damai dengan Mesir yang disepakati pada 1979.
Langkah Selanjutnya
Resolusi ini juga meminta Sekretaris Jenderal PBB, António Guterres, untuk memberikan laporan tentang implementasi resolusi pada sidang berikutnya. Dengan desakan ini, PBB menegaskan kembali komitmennya terhadap penyelesaian konflik secara damai dan penghormatan terhadap hukum internasional.
Namun, tantangan besar tetap ada. Israel selama ini menganggap Dataran Tinggi Golan sebagai bagian dari wilayahnya, sementara masyarakat internasional secara luas tidak mengakui klaim tersebut. Resolusi ini diharapkan dapat membuka jalan untuk negosiasi lebih lanjut dan mengurangi ketegangan di kawasan yang selama ini menjadi titik konflik geopolitik.
Langkah Majelis Umum PBB ini merupakan seruan global untuk menghormati hukum internasional dan memulihkan perdamaian di Timur Tengah. Meski tantangan politik masih besar, resolusi ini menjadi pengingat pentingnya diplomasi dan kerja sama internasional dalam menyelesaikan konflik yang telah berlangsung puluhan tahun.






