JurnalLugas.Com – Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit dari Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 2/Kilap Sumagan (KS) sebagai tersangka dalam kasus penyerangan warga di Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Insiden tragis yang terjadi pada 8 November 2024 itu mengakibatkan seorang warga sipil, berinisial RAB (62 tahun), meninggal dunia dan beberapa warga lainnya mengalami luka-luka. Kejadian ini menjadi perhatian serius pihak TNI karena menyangkut kredibilitas institusi dan penegakan hukum di lingkungan militer.
Proses Hukum yang Teliti dan Transparan
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Hariyanto, memastikan bahwa para prajurit yang terlibat telah menjalani pemeriksaan intensif. “Sebanyak 25 orang oknum prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan pemberkasan, dibagi sesuai dengan tingkat keterlibatannya dalam perkara tersebut,” ungkap Hariyanto pada Rabu, 4 Desember 2024.
Proses penyelidikan yang dilakukan Pomdam I/Bukit Barisan tidak berlangsung singkat. Menurut Letjen TNI Mochammad Hasan, yang saat itu menjabat sebagai Pangdam I/Bukit Barisan, lebih dari 50 prajurit Yonarmed 2/KS diperiksa secara mendalam sebelum akhirnya 25 di antaranya dinyatakan sebagai tersangka.
“Prosesnya memakan waktu cukup lama karena kami harus sangat cermat. Tidak boleh ada kesalahan dalam menegakkan hukum. Ini semua nantinya akan dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Hasan di Markas Komando Kodam I/BB pada Selasa, 3 Desember 2024.
Perubahan Kepemimpinan di Kodam I/BB
Kasus ini terjadi di masa kepemimpinan Letjen TNI Mochammad Hasan sebagai Pangdam I/Bukit Barisan. Namun, pada 3 Desember 2024, jabatan Pangdam I/BB secara resmi diserahkan kepada Mayjen TNI Rio Firdianto. Hasan kini fokus menjalankan tugasnya sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Sesmenko Polkam).
Kendati demikian, Hasan menegaskan bahwa perubahan kepemimpinan tidak akan memengaruhi jalannya proses hukum terhadap prajurit yang terlibat. Pomdam I/Bukit Barisan akan tetap melanjutkan penyelidikan hingga tuntas untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
Komitmen TNI terhadap Penegakan Hukum
TNI menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk bagi anggota militer yang melanggar aturan. Insiden penyerangan di Desa Cinta Adil ini menjadi pengingat pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab di lingkungan TNI.
Pihak TNI juga menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan berjanji untuk memberikan perhatian serius agar insiden serupa tidak terulang. Proses hukum terhadap para tersangka akan menjadi pembelajaran untuk meningkatkan profesionalisme prajurit di masa mendatang.
Kasus penyerangan di Desa Cinta Adil menjadi ujian besar bagi integritas TNI. Dengan menetapkan 25 prajurit Yonarmed 2/KS sebagai tersangka, TNI menunjukkan keseriusan dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggotanya.
Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi militer sekaligus memastikan keadilan bagi para korban.






