Ugal-ugalan Harga Emas Berikut Rincian dan Ketentuan Pajaknya

JurnalLugas.Com – Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk yang dipantau dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu, 11 Desember 2024, menunjukkan kenaikan signifikan sebesar Rp17.000 dibanding hari sebelumnya. Kini, harga emas Antam mencapai Rp1.534.000 per gram, naik dari Rp1.517.000 per gram. Sementara itu, harga jual kembali (buyback) tercatat sebesar Rp1.384.000 per gram.

Ketentuan Pajak pada Transaksi Emas

Transaksi pembelian dan penjualan emas batangan di Indonesia dikenakan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Berikut detail ketentuannya:

Bacaan Lainnya
  1. Penjualan Kembali (Buyback):
  • Transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
  • Tarif pajak:
    • 1,5% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
    • 3% untuk non-NPWP.
  • PPh 22 atas buyback dipotong langsung dari total nilai transaksi.
  1. Pembelian Emas:
  • Pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 dengan tarif:
    • 0,45% untuk pemegang NPWP.
    • 0,9% untuk non-NPWP.
  • Setiap pembelian disertai bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Baca Juga  Kemarin Harga Emas Nyungsep Hari ini Harga Emas Ugal-ugalan Begitu juga Harga Buyback Emas Berikut Daftar Harga Emas

Rincian Harga Emas Batangan Antam per Pecahan

Berikut adalah harga emas batangan yang tercatat pada laman Logam Mulia PT Antam Tbk per 11 Desember 2024:

  • 0,5 gram: Rp817.000
  • 1 gram: Rp1.534.000
  • 2 gram: Rp3.008.000
  • 3 gram: Rp4.487.000
  • 5 gram: Rp7.445.000
  • 10 gram: Rp14.835.000
  • 25 gram: Rp36.962.000
  • 50 gram: Rp73.845.000
  • 100 gram: Rp147.612.000
  • 250 gram: Rp368.765.000
  • 500 gram: Rp737.320.000
  • 1.000 gram: Rp1.474.600.000

Tips Membeli dan Menjual Emas

Untuk mendapatkan keuntungan maksimal, perhatikan beberapa hal berikut:

Baca Juga  Harga Emas Pegadaian Hari Ini, Antam dan Galeri24 Naik, UBS Justru Loyo
  1. Pastikan Anda memiliki NPWP agar tarif pajak lebih rendah.
  2. Selalu simpan bukti pembelian dan sertifikat emas untuk mempermudah proses penjualan kembali.
  3. Pantau harga emas secara rutin agar bisa membeli atau menjual di waktu yang tepat.

Dengan kenaikan harga emas ini, investasi emas tetap menjadi pilihan menarik, terutama bagi Anda yang mengutamakan keamanan dan stabilitas aset. Namun, pahami juga ketentuan pajak agar transaksi Anda lebih efisien.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait