Prabowo Teken Perpres Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai BNPB Ini Detailnya

JurnalLugas.Com – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 204 Tahun 2024 yang mengatur kenaikan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perpres ini resmi ditandatangani di Jakarta pada 16 Desember 2024 dan langsung diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi.

Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai BNPB

Perpres Nomor 204 Tahun 2024 menggantikan peraturan sebelumnya, yakni Perpres Nomor 4 Tahun 2020, dengan memberikan kenaikan signifikan pada tunjangan kinerja pegawai BNPB. Langkah ini diambil berdasarkan evaluasi pencapaian reformasi birokrasi BNPB yang dinilai telah memenuhi kriteria untuk mendapatkan penyesuaian tunjangan.

Bacaan Lainnya

Kategori pegawai yang berhak atas tunjangan ini meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai lainnya yang telah diangkat oleh pejabat berwenang untuk bekerja secara penuh di organisasi BNPB.

Baca Juga  Prabowo Beberkan Peran Jokowi di MBG

Daftar Tunjangan Berdasarkan Kelas Jabatan

Berikut adalah rincian tunjangan kinerja pegawai BNPB berdasarkan kelas jabatan:

  • Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas Jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas Jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas Jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas Jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas Jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas Jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas Jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas Jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas Jabatan 4: Rp2.985.000
  • Kelas Jabatan 3: Rp2.898.000
  • Kelas Jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas Jabatan 1: Rp2.531.250

Perpres Lain yang Diteken Presiden Prabowo

Selain Perpres Nomor 204 Tahun 2024, Presiden Prabowo juga menandatangani dua peraturan presiden lainnya, yakni:

  1. Perpres Nomor 203 Tahun 2024: Mengatur kenaikan tunjangan kinerja pegawai Badan Intelijen Negara (BIN).
  2. Perpres Nomor 205 Tahun 2024: Mengatur tunjangan kinerja pegawai Perpustakaan Nasional.
Baca Juga  Presiden Prabowo Subianto Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Paling Berpengaruh 2025

Akses Salinan Perpres

Salinan resmi Perpres Nomor 204 Tahun 2024, serta peraturan lainnya, dapat diakses melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Sekretariat Negara (jdih.setneg.go.id).

Penyesuaian Tunjangan untuk Mendukung Profesionalisme

Langkah pemerintah dalam meningkatkan tunjangan kinerja ini diharapkan mampu mendorong motivasi, profesionalisme, dan kinerja pegawai di lingkungan BNPB. Penyesuaian ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung peran strategis BNPB dalam menangani berbagai bencana nasional secara efektif dan efisien.

Dengan diterbitkannya Perpres ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik di semua sektor.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait